IPW Kecam Keras Penangkapan 12 Aktivis Greenpeace Indonesia oleh Polisi

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI, Jumat, 6 Oktober 2023 dan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto karena disinyalir telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pasalnya, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2023).

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Masih menurut Sugeng, bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, mengatur bahwa setiap warga negara ketika menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk megeluarkan pikiran secara bebas dan perlindungan hukum.

"Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan," urainya.

Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, jajaran Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum. 

" Kapolda harus intruksikan untuk membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," ungkapnya.

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional. 

Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.

Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. 

"Jangan sampai polisi menjadi 'Momok' menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ucap Sugeng.

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

Kemarin pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah aktivis terdiri dari 12 orang dari organisasi lingkungan internasional, Greenpeace, yang berunjuk rasa di kolam Bundaran HI Jakarta. Lantaran memasukkan alat peraga demo ke dalam kolam.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Pol. Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, para aktivis membawa atribut berupa ornamen gurita raksasa yang bertuliskan oligarki yang kemudian dimasukkan ke dalam kolam Bundaran HI.

"Sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut,langsung kita amankan," kata Komarudin, (6/9)

Komarudin menjelaskan unjuk rasa itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace datang ke Bundaran HI dengan membawa atribut ornamen gurita raksasa tersebut.

" Petugas telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tetap tidak diindahkan," katanya.

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

Akhirnya, petugas membawa para aktivis ke Polsek Menteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komarudin juga menambahkan unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace tersebut diduga melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan pihaknya tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian.

Selain itu, ia juga mengimbau bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebasnya, termasuk pada tempat melakukan unjuk rasa.

"Ada tempat-tempat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum, jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya, ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena itu undang-undang dibuat," ucap Komarudin.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru