Pengacara: Tan Kok Eng Sampai Stroke Gara-gara Kena Tipu Bisnis Sparepart

JAKARTA (Realita)- Tan Kok Eng, saksi korban dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dirinya tiba di PN Jakarta Pusat menggunakan kursi roda lantaran sakit yang dideritanya. 

Tan Kok Eng hadir untuk memberikan kesaksian selaku korban dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart. 

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. 

Majelis menghadirkan lima orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan.

Namun karena kondisi kesehatan yang kurang baik, ketua majelis hakim menunda meminta keterangan Tan Kok Eng.

Sementara empat saksi lainnya, yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan I bersama HBJ.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Kemudian untuk karyawan Sugar Group dimintai keterangan terkait teknis pembayaran sparepart yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT NPA.

Cilegon dalam

Kuasa hukum Tan Kok Eng, Rusadi Ramadhana Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh HBJ bersama rekannya di antaranya bukti transfer dan yang lainnya.

Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gejala stroke. Penyakit ini menurutnya imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.

Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," ucap Rusadi.

Sebelumnya, dugaan penipuan yang dialami Tan Kok Eng berawal dari HBJ dan AON pada awal tahun 2020 mengajak menjalankan bisnis sparepart mobil. Keduanya meminta modal kepadanya Rp 500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua orang tersebut. 

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut tercatat di Kepolisian bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru