JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan jika kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp di handphone (HP).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat akan maraknya penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan ‘file apk’ atau Application Package File.
Baca Juga: Ayah dan Anak Pelaku Penipuan APK, Raup Rp1 Miliar Dalam Sebulan
“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” kata Truno beberapa waktu lalu.
Para pelaku menggunakan cara mengirim ‘file apk’ melalui media sosial WhatsApp dan dengan menyasar pengguna ponsel yang lengah dan mengunduh ‘file apk‘ tersebut.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap modus dasar kejahatan siber dengan ‘format apk’ bertujuan menguras rekening korban. Berikut teknik menguras rekening yang diungkap BSSB;
1. Pelaku mengirim berkas apk melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Kapolda Jateng Kena Tipu APK Penipuan, Pelaku Langsung Ketangkap
2. Penerima pesan yang membuka pesan tersebut (diklik), maka aplikasi tersebut akan meminta akses untuk melakukan aktivitas ‘Baca SMS atau MMS’. Jika kemudian diberi izin maka SMS yang tersimpan di HP atau kartu SIM akan dapat dibaca oleh aktor jahat.
3. Aplikasi itu akan kembali meminta melakukan aktivitas ‘Terima SMS’ juga akan diminta. Jika diizinkan, pengirimnya dapat memonitor dan atau menghapus pesan tanpa sepengetahuan korban.
4. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas ‘Kirim SMS’. Jika diizinkan, pelaku dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.
Baca Juga: Penipuan dengan Modus Salah Transfer juga Marak, Hati-Hati dan Waspada!
5. Ketika semua permintaan tersebut diberikan, aplikasi tersebut terpasang di perangkat Android milik korban dan pelaku memiliki kemungkinan untuk mengakses riwayat informasi SMS Banking seperti kode PIN dari riwayat SMS yang biasanya tidak dihapus oleh korban.
6. Berbekal informasi tersebut, pelaku dapat melakukan pengiriman uang dari rekening korban.
Korban baru akan menyadari jika rekeningnya dikuras Ketika mengecek saldo tabungannya.jn
Editor : Redaksi