Tipu Ibunda Personil Padi Band, Hartini ASN Dindik Jatim Dihukum 20 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Hartini ASN Dinas Pendidikan Jatim dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Wanita berusia 48 itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Suudiyah ibunda dari  salah satu personil grup band Padi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto mengatakan, bahwa terdakwa Hartini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Malware APK Terkait Pemilu 2024 Cari Mangsa, Jangan Diklik!

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hartini selama satu tahun delapan bulan penjara,"kata hakim Djuwanto di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (29/8/2023).

Putusan itu lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Hartini, melalui penasehat hukumnya Sadak,SH, menyatakan pikir-pikir. "kami pikir- pikir Yang Mulia," katanya.

Usai persidangan, Sadak saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jatim. "kita tentu akan melakukan Banding mas,"katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada Desember Tahun 2014 terdakwa Hartini datang ke rumah saksi korban suudiyah yang juga ibu salah satu musisi grup Band Padi bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik Dwi Prestyo Yudo namun SHM atas nama Dewi Diah Ningrum.

Baca Juga: Panitia Kemenkumham Jatim Gagalkan Aksi Joki SKD CPNS

Dengan kesepakatan patungan dengan Bambang Hadiyanto diketahui suami siri terdakwa dam merupakan adik dari korban Suudiyah dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah Bambang dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa.

Karena rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Dengan kesepakatan tersebut diatas maka suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 miliknya ke rekening BCA No. 6140326095 milik terdakwa Hartini.

Adapun perincian pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa.

Baca Juga: Peserta CPNS 2023 Banyak Bawa Jimat Hingga Kembang Kantil

Namun celakanya, Suudiyah mendapatkan informasi dari Bambang bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama Dewi Diah Ningrum.

Dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa selaku pembeli dan Dewi Diah Ningrum selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi Sugiman , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …