JAKARTA- KPK akhirnya resmi mengumumkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah hingga Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Berikut daftar tersangka yang dijerat KPK:
Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian;
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan
Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi. Ia ditahan penyidik untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan, karena saat dipanggil keduanya meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Bareskrim Garap Syahrul Yasin Limpo Dua Hari Berturut-turut
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan. Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.
"Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000," ujar Johanis Tanak.
"Rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing," sambungnya.
Baca Juga: Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, "Mengendap" Tiga Tahun di KPK
Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
Kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa juga sudah digeledah KPK. Di rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp 400 juta.
SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. Ia menunjuk Febri Diansyah dkk sebagai kuasa hukum.ran
Editor : Redaksi