Lima Resto Diduga Manipulasi Pajak, Komisi B DPRD Kota Malang Segera Panggil Bapenda

KOTA MALANG (Realita)- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan melakukan pemanggilan kepada Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B, Arief Wahyudi. 

Arief mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk menanyakan sampai mana progres atas rapat mendengar pendapat yang pernah digelar pihaknya terkait dugaan manipulasi pajak yang dilakukan lima restoran di Kota Malang.

Baca Juga: Permudah Wajib Pajak, Bapenda Kota Madiun Sosialisasikan Aplikasi Simpadama

"Mulai Senin kami akan lakukan hearing, dimulai pemanggilan kepada Bapenda dulu untuk menanyakan progres dari rapat sebelumnya," ungkapnya kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, kata Arief, pihaknya juga sudah pernah memanggil lima restoran dan Bapenda Kota Malang setelah mengetahui adanya dugaan manipulasi pajak restoran. 

"Dulu lima pihak restoran itu sudah kami panggil untuk tukar pendapat, termasuk dengan Bapenda. Pada waktu itu mereka menyatakan mau melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Semestinya, kata Arief, setelah itu pihak Bapenda Kota Malang terus mengawal. "Seharusnya setelah itu temen-temen Bapenda terus mengawal. Bahkan waktu itu sudah minta bantuan Kejaksaan," ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, apabila sampai hari ini para resto masih melakukan kecurangan, maka tidak bisa ditolerir lagi dan sudah masuk ranah pidana. 

"Saya berharap Bapenda untuk berani melakukan langkah tegas kalau sudah seperti ini. Jangan sampai kita ini dipermainkan oleh pengusaha. Wong mereka (resto) menarik pajak kok dari saya selaku konsumen kalau makan di sana. Iya to," urainya.

Ia mengatakan, konsumen membayar pajak restoran itu untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Bapenda. "Kalau tidak ya sangat saya sayangkan. Dan sudah betul kalau ada pendapat bahwa ini sudah masuk ranah pidana. Itu betul adanya," ungkap Arief.

Arif menilai, apa yang telah dilakukan resto tersebut sudah merupakan penggelapan. "Artinya penggelapan uang konsumen yang dititipkan melalui resto itu, tidak diserahkan kepada yang berhak, dalam hal ini pemerintah daerah," ujarnya.

Arif kembali menegaskan, pihaknya mendesak Bapenda untuk menindak tegas para resto yang tidak tertib. "Saya meminta Bapenda menindak tegas ini. Karena apa, kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan kecemburuan bagi resto resto yang tertib," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, hingga saat ini dari lima resto yang kedapatan ada selisih pajak yang dilaporkan, empat di antaranya sudah melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Namun, kata Handi, hanya Ocean Garden saja yang belum melakukan pembayaran sama sekali dengan tagihan hampir Rp 1 Miliar.

Adanya hal itu, Arief menilai, bagi resto yang sudah mencicil, berarti sudah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan. Namun, ia berharap, hal itu harus terus dipantau oleh Bapenda. "Meskipun itu sebetulnya sudah dipakai semua (uang pajak) oleh resto. Tetapi dengan adanya mengangsur itu, berarti ada itikad baik," ucap Arief. 

"Tapi itikad baik ini jangan hanya dihentikan misalnya hanya sekali mengangsur. Dan itu harus dibuatkan perjanjian tertulis antara Bapenda dan pihak resto yang mengangsur," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Respon Pj. Wali Kota Malang Soal Adanya Restoran Bak Klub Malam di Kota Malang

Menanggapi apabila pihak resto masih belum melunasi semua tagihan hingga Desember nanti, seperti yang ditargetkan Bapenda, Arief mendorong Bapenda untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau misal mentok seperti itu (belum lunas), maka lakukan saja jalur hukum. Apakah nanti penagihan jalur pengadilan negeri untuk perdatanya, atau juga bisa dipidanakan dengan pasal penggelapan," tegasnya lagi.

Diketahui ada lima restoran di Kota Malang diduga manipulasi jumlah pajak dari konsumen. Hal itu tidak ditampik Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.

Handi membeberkan, atas operasi yang dilakukan Bapenda dengan Satpol-PP Kota Malang pada April 2022 lalu, pihaknya telah mendapati adanya selisih pajak yang dilaporkan oleh lima restoran di Kota Malang. Penyebabnya, kata Handi, para resto mempunyai dobel akun atau dobel kasir.

Handi juga mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, di antaranya melakukan pemanggilan hingga mengirim tagihan kepada lima restoran.

Bahkan, kata Handi, pihaknya telah memberikan sanksi kepada lima restoran tersebut. Sanksinya, kata Handi, ada di perda nomor 16 Tahun 2010 Pasal 86, wajib pajak dikenakan sanksi denda berupa penetapan 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Dari lima restoran tersebut, Handi menyebut, ada empat yang sudah mengangsur. Hanya Ocean Garden yang belum melakukan pembayaran sama sekali dari total hampir Rp 1 Miliar setelah dikalikan empat karena sanksi.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Malang Tutup Tempat Hiburan Malam yang Izinnya Tak Sesuai

Selain itu, temuan adanya selisih pelaporan pajak lima restoran juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2022, yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya.

LHP BPK tersebut menyebutkan, berdasarkan observasi lapangan atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu restoran dengan inisial OG, K, C, SSCU, dan R pada tanggal 8 April 2023 diketahui bahwa, kelima WP restoran tersebut terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar dengan cara menggunakan dua mesin kasir (kasir ganda) atau dua akun sehingga aplikasi E-Tax (aplikasi yang diluncurkan Bapenda) tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Restoran, di antaranya restoran C selama tahun 2022 sebesar Rp640.285.568,05.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

"Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda kurang optimal dalam memantau dan mengendalikan kegiatan di bidang pendapatan daerah terkait Pajak Hotel dan Restoran," bunyi LHP BPK tersebut.

Nama restoran itu juga dibeberkan Kepala Bapenda Handi Priyanto. Yakni restoran berinisial OG adalah Ocean Garden, inisial K adalah Kaizen, inisial C adalah Cocari dan R adalah Roketto.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …