Pemkot Malang Revisi Perda Pajak Daerah, UMKM Kuliner Kecil Dapat Keringanan

MALANG (Realita) – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menggulirkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program unggulan “Ngalam Laris” dalam Dasa Bhakti, yang bertujuan memperkuat daya saing UMKM di Kota Malang, terutama sektor kuliner.

Perubahan ini difokuskan pada ketentuan mengenai pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman (PBJT Mamin). Dalam aturan sebelumnya, usaha makan dan minum dikenakan pajak apabila memiliki omzet minimal Rp5 juta per bulan dan menyediakan layanan makan di tempat. Ketentuan ini telah berlaku sejak Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam perubahan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2019, serta diteruskan ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Namun kini, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, terutama UMKM kuliner, Pemkot Malang berencana menaikkan batas omzet kena pajak menjadi Rp10 juta per bulan. Artinya, pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah angka tersebut akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBJT Mamin.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya menyederhanakan sistem perpajakan, tetapi juga merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaku UMKM. Dengan menaikkan ambang batas omzet kena pajak dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan, kami ingin memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani pungutan pajak terlalu dini,” jelas Handi, Selasa (14/5).

Pendataan dan Verifikasi UMKM

Handi menambahkan, sambil menunggu pengesahan perubahan perda yang saat ini masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Bapenda sedang melakukan pendataan lapangan terhadap pelaku usaha makanan dan minuman. Tujuannya adalah mengidentifikasi usaha mana saja yang layak mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan kriteria omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Dari hasil inventarisasi awal, tercatat ada sekitar 900 lokasi usaha kuliner yang berpotensi mendapatkan pembebasan pajak restoran. Namun demikian, pihak Bapenda tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran data serta kelayakan tiap usaha.

“Saat ini, tim kami turun langsung ke lapangan. Verifikasi ini penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penerapan kebijakan pembebasan pajak ini,” tegas Handi.

Bantah Isu Pemajakan UMKM Kecil

Lebih lanjut, Handi membantah isu yang sempat berkembang di masyarakat bahwa Bapenda akan memungut pajak dari pedagang kecil atau UMKM dengan omzet minim. Ia menegaskan bahwa justru sebaliknya, kebijakan ini disiapkan untuk memberikan perlindungan dan insentif kepada pelaku UMKM agar bisa tumbuh lebih baik.

"Tujuan kami jelas, bukan memajaki usaha kecil, melainkan membebaskannya dari pajak restoran agar mereka punya ruang tumbuh. Maka dari itu kami lakukan pendataan dan verifikasi, bukan pemungutan," kata Handi.

Komitmen Terhadap Penguatan UMKM

Pemerintah Kota Malang menyadari pentingnya peran UMKM dalam menggerakkan perekonomian daerah. Melalui kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak kepada usaha kecil, Pemkot berharap UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Berbagai upaya sinergis terus dilakukan, baik dalam bentuk pendampingan, pelatihan, penyediaan fasilitas promosi, maupun insentif fiskal, seperti yang tengah diproses melalui perubahan Perda ini.

Dengan revisi Perda tersebut, Pemkot Malang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. (Mad/adv)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru