Tanah Klien Diserobot, Sahlan Layangkan Gugatan PMH

SURABAYA- Dua ahli waris yakni Arifin dan Andri Kurniawan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terkait dengan penyerobotan tanah seluas 441M2 yang terletak di JL Menanggal Blok MG.O - 01 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Gugatan itu ditunjukan kepada ACH. Chaldun B.S dan Yayasan Kas Pembangunan Surabaya (YKP).

Sahlan Azwar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan para penggugat merupakan ahli waris almarhum Lalu Oemar atau yang juga biasa dipanggil Umar sebagaimana telah tercatat dalam surat keterangan ahli waris Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Semasa hidupnya, kata Sahlan Almarhum Lalu Oemar alias Umar membeli tanah sawah milik beberapa orang yang terletak di Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya seluas t1,611Ha dan +0,256Ha dengan total keseluruhan seluas t1,867Ha sebagaimana tercatat dalam Lett6r C No. 241 Persil l3 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

"bahwa Alm. Umar membeli tanah tersebut berdasarkan tanda terima kwitansi dan surat penyerahan hak tanah sawah diatas kertas segel (bermaterai) dan diketahui oleh kepala desa pada saat itu, dan hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun,"kata Sahlan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Pada Tahun 2020 para penggugat baru mengetahui bahwa Tergugat  ACH. Chaldun secara sepihak mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Menanggal Blok MG.O - 01 Kel. Menanggal Kec. Gayungan Surabaya seluas 1441 M2 yang dimana objek tanah tersebut dalam wilayah kepemilikan Almarhum Lalu Umar Alias Umar sebagaimana telah tercatat dalam Letter C No. 241 Persil 13 KelurahanMenanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.  Dan Tergugat I secara melawan hukum telah menyewakan tanah tersebut kepada Turut Tergugat ll sehingga diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan semi permanen yang dikenal sebagai Pujasera Wassabi.

"Selain Chaldun, YKP juga ikut digugat karena menjual tanahnya ke Chaldun. Tapi Chaldun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah,"kata Sahlan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (2/7/2021).

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Dia hanya punya bukti kwitansi pembelian dari YKP. Bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia,"sambung Sahlan. 

Sebaliknya, penggugat lanjut Sahlan punya bukti IPEDA. Bukti itu sah karena dikeluarkan dan dilegalisir oleh kelurahan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …