Hore! Pemkot Madiun Diskon 60 Persen Sewa Kios Pasar Tradisional

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun memberikan kelonggaran bagi pedagang yang menempati kios di seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Madiun. Kebijakan pro rakyat ini berupa diskon biaya sewa kios.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, selama ini pedagang kesulitan untuk membayar sewa kios semanjak pandemi Covid-19 lalu. Ditambah lagi dengan gempuran toko online yang semakin membuat aktifitas jual beli konvensional lesu. Sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pedagang.

Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus

‘’Sewa kios di semua pasar tradisional kami diskon 60 persen. Termasuk mereka yang masih menunggak bayar sewa kios imbas pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu,’’ ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Menurut Maidi, kebijakan diskon biaya sewa kios itu untuk membantu pedagang tetap survive alias bertahan di kondisi saat ini. Khususnya pedagang konveksi. Sebab, mereka tengah dihadapkan fenomena jual-beli online dan banjir barang impor.

‘’Kalau pasar sepi, mereka (pedagang, Red) mau apa lagi. Otomatis hutang dan sewa kios tidak terbayar. Maka kami beri diskon dan wajib dibayar,’’ tuturnya.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Ansar Rasidi menyatakan, kebijakan Wali Kota tersebut mulai berlaku tahun ini. Bagi pedagang yang urung melunasi biaya sewa akan menerima diskon 60 persen. Sedangkan bagi pedagang yang telah lunas, bakal mendapat diskon 75 persen dari tagihan yang harus dibayar.

 ‘’Tapi, harus ada SKRD (surat ketetapan retribusi daerah,red) yang akan terbit tahun depan. Kemudian, pedagang diperkenankan mengajukan keringanan pembayaran,’’ jelasnya.

Baca Juga: Kirab Budaya, Tandai AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun

Menurut Ansar, kebijakan tersebut bakal meringankan beban para pedagang pasar tradisional. Di sisi lain, juga sebagai stimulus bagi pedagang untuk membayar sewa kios. Sehingga, mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi tersebut.

‘’Kami berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pedagang,’’ ucapnya.adv/adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru