RIAU- Gunawan alias Wawan (24) membunuh istrinya, Syarifah (24) yang dinikahinya sekitar 4 bulan lalu di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci motif pelaku membunuh istrinya tersebut. Sebab pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Inhil.
Norhayat menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai petani itu awalnya melaksanakan shalat subuh berjamaah bersama ayah dan ibunya. Sementara istrinya, Syarifah tak ikut shalat karena sedang datang bulan. Selesai shalat, ayah dan ibu pelaku, Yahya dan Satma, melanjutkan zikir dan berdoa.
Pelaku yang awalnya ikut berdoa selesai shalat, tiba-tiba berada di dapur rumahnya dan kemudian mengambil parang dan mendatangi korban yang berbaring sambil menonton televisi.
Melihat hal itu, korban bertanya kepada pelaku untuk apa dirinya memegang parang. "Ngapa abang megang parang," tanya korban kepada pelaku.
Kemudian pelaku kembali ke dapur untuk meletakkan parang itu. Sesat kemudian, pelaku yang masih berada di dapur kembali mengambil parang dan kembali mendatangi korban yang masih menonton televisi.
Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban, korban pun berteriak. Ayah pelaku langsung berdiri menahan pelaku dengan memeluknya dari belakang. Namun, pelaku terus menebaskan parang ke kepala, wajah dan tangan korban. Kemudian, pelaku ditarik ayahnya hingga mereka terjatuh.
Setelah korban terdapat bersimbah darah, pelaku kembali ke dapur dan meletakkan parang pada tempatnya.
Kemudian, pelaku kabur ke rumah kakaknya yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian itu dilaporkan oleh abang korban, Syamsul Bahri, ke kepolisian terdekat. Tidak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Norhayat belum bisa merincikan motif pelaku menganiaya istrinya hingga tewas. Pasalnya, sampai kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Begitu juga tentang dugaan pelaku menganiaya korban karena cemburu. "Belum (diketahui)," tambah Norhayat.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 bilah parang sepanjang 90 sentimeter, baju, celana, bra yang terdapat bercak darah, dan 1 buah alat pengupas kelapa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut keterangan saksi Yahya (orang tua pelaku) bahwa sebelum pelaku menganianaya istrinya tidak ada pertengkaran antara suami dan istri, namun hanya emosi sesaat yang membuat pelaku hilang kesabaran.
Luka bacok yang dialami korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia :
- Luka Bacok Pada bagian Muka sebelah Kiri
- Luka Bacok Pada dagu Sebelah Kiri
- Luka Bacok Pada Kepala sebelah kiri
- Luka Bacok pd Tangan Pergelangan Tangan Kiri ( Nyaris Putus )
- Luka Bacok Pada Jari Tangan Sbelah Kanan ( Jari Tangan Putus)
- Luka Lecet Akkibat Benda Tumpul Pada Bagian Perut.tri
Baca Juga: Terus Mengoceh Tak Mau Berhenti, Istri Ditusuk Suami Berkali-kali hingga Tewas
Editor : Redaksi