MUI Jawa Tengah Keluarkan Tausiyah

Shalat Jamaah di Masjid Hanya Khusus Pengurus Takmir

SEMARANG (Realita)- MUI Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada umat Islam, tokoh agama dan pengurus takmir masjid dan mushala se-Jawa Tengah, terkait PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Tausiyah bernomor Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021, ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.

Tausiyah dikeluarkan, kata Ketum Kiai Darodji kepada pers, Sabtu (3/7/2021), diawali dengan rapat yang melibatkan sejumlah pengurus Komisi Fatwa juga dihadiri Wakil Ketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA. Latar dikeluarkannya tausiyah, penyebaran varian baru Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah semakin tidak terkendali, hingga menyebabkan tingginya kasus baru dan banyak korban jiwa. Sehingga memerlukan langkah bersama dari setiap komponen bangsa untuk menghentikannya. 

Baca Juga: Perkuat Sinergi dalam Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak

Tausiyah juga merujuk Tausiah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor : Kep-1368/DP-MUI/VI/2021 perihal : Menghadapi Tingginya Penyebaran Covid-19 Delta, dengan senantiasa mengharap ‘inayah, rahmat, taufiq dan ridha Allah SWT.

Ada tujuh butir yang diserukan, antara lain mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).

Butir tausiyah selanjutnya, pengurus takmir diminta menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jelang Pilkada, FKUB Jawa Tengah Berharap Tidak Ada Politisasi Agama

“Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. 

Cilegon dalam

“Azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat,” seru Kiai Darodji.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, lanjutnya,  akan diterbitkan Tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. 

Baca Juga: MUI Jawa Tengah Desak Pemerintah Revisi Pasal-Pasal Krusial PP No 28/2024

MUI Jateng mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah Covid-19.

MUI juga mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam mengambil tindakan penghentian penyebaran Covid-19.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru