Rochmad Bagus Pembunuh Mahasiswi Ubaya Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Realita)- Sidang perdana perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Dalam persidangan keluarga korban tampak hadir. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, Rochmad mengenal Angeline sejak tahun 2017 dan mempunyai hubungan asmara meskipun Rochmad sudah menikah. Rochmad mengenal Angeline karena pernah menjadi guru musiknya saat masih bersekolah.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

Menurut pengakuan Rochmad, Angeline meminjam uang Rp 15 juta untuk keperluan kuliah tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga Rochmad meminta jaminan berupa STNK Mitsubishi Xpander. 

Pada tanggal 3 Mei 2023, Angeline datang di café Ingsun ditempat kerja Rochmad yang sekaligus terdapat tempat kosnya di Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya. Keduanya masuk ke dalam kos. Sedangkan istri dan anak Rochmad tidak ada di kos karena berada di rumah mertuanya. 

"Keduanya bertengkar dan Rochmad mengatakan (saya sudah mengikuti semua keinginanmu, semua yang kamu perintahkan ke aku sudah aku turuti, kamu mau apa lagi)," kata Jaksa Suparlan.

Lantas Angeline mejawab  “Untung aku gak jadi masuk Islam, nanti kayak kamu…munafik, keluargaku gak pernah larang-larang aku. Anak-anakmu lahir dari rahimnya Lonte, tak permalukan anak-anakmu”

Dari situ Rochmad marah dan tersinggung dengan mendorong tubuh Angeline sampai terjatuh dan ditindih dengan luntutnya. Rochmad latas mencekik lehernya hingga meninggal. 

"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap 

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. "Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk  jenazah korban tercium," ucap Parlan.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. "Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar," bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. "Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Setelah Buron 3 Tahun karena Membunuh, Roy Martin Akhirnya Berhasil Dibekuk

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa. 

Sementara itu Mahendra Suhartono perwakilan KLH ubaya berkeyakinan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan berencana bukan karena spontanitas terbukti mulai dari hasil visum tadi yang dijelaskan oleh JPU ada luka memar diakibatkan karena penganiayaan terlebih dahulu tidak langsung di jerat dengan tali kolor tersebut sehingga tindak pembuangan jenazah bukan tidak pidana spontanitas yakin berencana.

"Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa dan korban kalau minta uang selalu ditransfer orang tuanya," paparnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru