Yulius Bambang Karyanto Pesta Sabu dengan 3 Wanita di Hotel

JAKARTA - Yulius Bambang Karyanto dijatuhi hukuman 18 bulan penjara terkait kasus narkoba. Pria berpangkat kombes itu telah dipecat Polri tapi dia mengajukan banding.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terungkap Yulius beberapa kali mengkonsumsi sabu bersama sejumlah wanita. Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), setidaknya Yulius dua kali mengkonsumsi sabu bersama sejumlah wanita.

Baca Juga: Kombes Yulius Kepergok Nyabu di Hotel bareng Wanita, Polisi: Cuma Teman

Yulius meminta perempuan bernama Novi Prihartini (32) membeli sabu dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan fakta persidangan, Yulius menghubungi Novi pada pertengahan Desember 2022.

Yulius meminta dibelikan 1 gram sabu dan disewakan kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Pada Rabu (4/1), Yulius menghubungi Novi untuk mengajak bertemu pada Kamis (5/1) di hotel yang dipesan untuk menginap.

Pada pertemuan itu, Yulius mentransfer uang Rp 5 juta ke Novi untuk dibelikan sabu dan ekstasi. Novi lalu memesan ekstasi sebanyak 5 butir kepada Apet (DPO) yang kontaknya diberikan Yulius.

"Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yulius Bambang Karyanto bahwa Terdakwa tidak memiliki jalur untuk membeli narkotika jenis ecstasy kemudian Saksi Yulius Bambang Karyanto memberikan kontak Saudara Apet (termasuk DPO)," demikian bunyi di salinan putusan terdakwa Novi.

Novi juga menghubungi pria bernama Erry Wahyudi untuk membelikan 2 gram sabu. Novi mentransfer Rp 2,8 juta ke Erry untuk pembelian sabu sekaligus upah.

Erry lalu menemui Andi Reno (DPO) di kawasan Kampung Bahari untuk membeli 2 gram sabu seharga Rp 1,8 juta. Erry bertemu Novi yang ditemani seorang pria bernama Dedi Rusmana di sebuah SPBU di Plumpang untuk serah-terima sabu.

Kemudian Novi dan Dedi menuju hotel di Kelapa Gading untuk menyerahkan sabu ke Yulius. Novi memesan kamar hotel di lantai 25.

Pada Kamis (5/1) sekitar pukul 11.30 WIB, Novi bertemu Yulius masuk ke kamar hotel dan mengkonsumsi sabu bersama. Yulius juga meminta Novi mengundang 2 perempuan berinisial F dan K ke hotel untuk berpesta narkoba.

F dan K tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar pukul 15.00 WIB, Yulius meminta Novi kembali membeli sabu. Novi lalu kembali menghubungi Erry untuk memesan 1 gram sabu dan meminta diantarkan ke hotel.

Barang bukti narkoba dari penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (dok.istimewa)Barang bukti narkoba dari penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (dok.istimewa)

"Sekira pukul 15.00 WIB Saksi Yulius Bambang Karyanto menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli lagi narkotika jenis shabu karena kurang," katanya.

Cilegon dalam

Setelah itu, Novi mendapat kabar dari Apet bahwa ekstasi pesanan Yulius sudah diantar ke lobi hotel oleh ojek online. Novi menyerahkan ekstasi itu ke Yulius.

Sementara itu, Erry kembali bertemu Andi Reno di Kampung Bahari untuk membeli 1 gram sabu seharga Rp 900 ribu. Erry mengantar sabu itu ke hotel. Novi menyuruh Dedi untuk mengambil sabu dan memberikan uang Rp 1,3 juta untuk pembayaran.

Dedi menyerahkan 1 gram sabu pesanan Yulius itu ke Novi. Novi mengambil sebagian sabu pesanan Yulius itu dan diberikan kepada Dedi untuk dikonsumsi. Dedi juga dibukakan kamar di hotel yang sama.

Yulius, Novi, bersama F dan K melanjutkan pesta narkoba.

Pada Jumat (6/1) pukul 07.00 WIB, Yulius yang merupakan perwira menengah (pamen) di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu pergi bekerja. Pada pukul 11.00 WIB, Yulius menghubungi Novi agar dapat pindah kamar hotel.

Namun, karena kamar hotel penuh, mereka memperpanjang sewa kamar hotel di lantai 25 itu. Yulius kemudian kembali meminta ke Novi untuk dibelikan 2 gram sabu dan juga ekstasi. Namun, Novi menyarankan membeli 1 gram sabu saja karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

"Menurut Saksi Yulius Bambang Karyanto narkotika jenis ekstasi yang dibeli sebelumnya rasanya tidak enak namun Terdakwa mengaku tidak memiliki jalur membeli narkotika jenis ekstasi," katanya.

Novi lalu menghubungi pihak bernama Kris (DPO) untuk membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta dan meminta diantar ke hotel.

Yulius menghubungi wanita berinisial PN untuk menemani. Dia juga meminta PN untuk mengajak 1 orang perempuan temannya lagi. PN menghubungi KS.

Sekitar 13.00 WIB, Yulius dan Novi datang ke kamar hotel dan tak lama disusul PN dan KS. Mereka lalu mengkonsumsi sabu yang dibeli pada Kamis (5/1).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru