JAKARTA - Harga eceran tertinggi (HET) obat selama masa pandemi COVID-19 diatur pemerintah. Setidaknya ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.
Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan obat selama masa pandemi.
Baca Juga: Melalui Otto Hasibuan, Moeldoko Tuntut ICW Minta Maaf
Pemerintah pun meminta semua pihak jangan ada yang menimbun obat apalagi melipatgandakan harganya. Begitu juga untuk alat kesehatan.
Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Pemerintah meminta jangan ada oknum yang bermain-main dengan nyawa orang lain di tengah krisis yang terjadi. Kesembuhan dan kesehatan bersama harus menjadi penting daripada mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.
Baca Juga: Moeldoko Tuduh ICW Ngawur dan Menyesatkan
"Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," pungkas Jodi.
Berdasarkan penelusuran detikcom dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan Jodi, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal 62 ayat 1.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan jika masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi di atas HET bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Bisa lapor ke polisi, nanti akan ditindak aparat hukum," kata dia saat dilansir detik, Sabtu (3/7/2021).ik
Editor : Redaksi