Permohonan Almas Tsaqibbirru Belum Ditandatangani, Jimly: Sudah Diperbaiki

JAKARTA- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengkonfirmasi terkait permohonan dari Almas Tsaqibbirru belum ditandatangani. Katanya, di awal memang tidak ada tanda tangan, namun, terdapat sidang klarifikasi yang memperbaiki dokumen permohonan Almas tersebut.

"Ndak, begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah itu sudah diperbaiki," ujar Jimly kepada wartawan di MK, Kamis (2/11).

Baca Juga: Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Menurutnya, yang banyak beredar di media sosial adalah dokumen awal yang belum diperbaiki. Ia juga mengakui terdapat masalah dari segi administrasi.

"Ada itu, tapi banyak yang beredar di media sosial itu dokumen yang awal. Memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi," jelas Jimly.

Jimly juga mengaku sudah mendapatkan klarifikasi terkait bubuhan tanda tangan yang belum tertera dalam dokumen tersebut.

"Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi," tutur Jimly.

"Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan bahwa dokumen perbaikan permohonan uji materi dari Almas Tsaqibbirru yang teregistrasi dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga tidak ditandatangani itu disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Ia adalah salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan nomor 90 tersebut.

Baca Juga: Dituduh Jimly Menggertak, Ganjar: Kami Serius

Julius memaparkan, dokumen itu tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon maupun dari pemohon itu sendiri, sehingga sejatinya perbaikan permohonan Almas soal syarat capres-cawapres tersebut bermasalah.

Cilegon dalam

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi yang mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani baik oleh kuasa hukum pemohon, atau pun pemohon itu sendiri," ujar Julius dalam persidangan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Adapun berkat permohonan dari Almas ini, MK mengabulkan perubahan frasa dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Yakni terkait syarat untuk maju dalam pilpres baik sebagai capres maupun cawapres.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dengan adanya putusan MK atas permohonan Almas tersebut, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru