Forum Penyelamat Konstitusi Ingatkan Hakim PTUN

Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!

JAKARTA (Realita)- Sekelompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu (3 Januari 2024).

Dalam aksinya, mereka menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. 

Baca Juga: PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman vs Suhartoyo

Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh eks Ketua MK Anwar Usman. "Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin, saat menyampaikan orasi. 

Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU. 

Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK. “Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” tegas Abdi. 

Namun masalahnya, lanjut Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK. Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta. 

Baca Juga: Ratusan Massa Datangi PTUN Jakarta, Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," tandas Abdi.

Atas pandangan itu, Abdi dan para peserta aksi meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel. 

“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. 

Baca Juga: Ini Konsekuensi Yuridis Penetapan & Putusan PTUN Gugatan Pengangkatan Ketua MK

Di samping itu, pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. 

“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” tegas Abdi.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru