JAKARTA (Realita)- Dua wartawan diduga diintimidasi saat hendak melakukan peliputan dengan agenda kegiatan Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Aceh.
Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers pun akhirnya turun tangan dan mengecam keras insiden yang memilukan tersebut, Dewan Pers menyayangkan peristiwa terkait dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum yang mengawal orang nomor satu di Lembaga Anti Rasuah dalam kunjungannya kepada jurnalis.
Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Upaya untuk menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1," kata Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, kepada awak media, Jumat (10/11).
Dirinya mengatakan keinginan jurnalis untuk mewawancarai Firli adalah hal wajar karena Firli merupakan pejabat negara. Dia mengatakan seharusnya pihaknya bisa menyampaikan secara baik apabila agenda yang dihadiri Firli yang bersifat tertutup itu.
Terpisah, dengan waktu yang sama, sejumlah organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh juga ikut mengecam tindakan represif pengawal orang nomor satu di Gedung Merah Putih tersebut.
Peristiwa yang mencederai kebebasan pers tersebut, dialami oleh Jurnalis Kompas TV, Kompas.com, dan Puja TV ketika hendak meliput Firli Bahuri saat berkunjung ke Sekertariat Bersama (Sekber) wartawan di Banda Aceh, pada Kamis (9/11) malam.
Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah
"Intimidasi tersebut dilakukuan oleh seorang yang mengaku Polisi menggunakan pakaian bebas dan sedang mengawal kegiatan Firli di Aceh, memaksa untuk menghapus foto dan video yang diambil oleh para jurnalis tersebut," ujar Juli Amin Ketua AJI Banda Aceh dalam konfrensi persnya bersama Ketua PWI dan IJTI, pada Jum'at (10/11/2023) malam.
Penghapusan video dan foto ketika jurnalis meliput merupakan salah satu bentuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
Juli juga berkata, harusnya pihak kepolisian harusnya memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan bentuk pemenuhan hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi secara jelas.
Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi
" Apalagi kejadiannya di markas wartawan (Sekber), dan Firli itu pejabat publik, datang ke tempat umum," terang Juli.
Senada juga dikatakan Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh, dirinya juga menyesalkan kejadian tersebut oleh pejabat negara.
"Saya menyesalkan kejadian tersebut dan kami mengecam keras tindakan aparat penegak hukum," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi