MUI Tak Pernah Keluarkan Daftar Produk Pro Israel

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. Hal ini menanggapi banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut. 

"Maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Jangan Khawatir! Makanan dan Minuman Lokal Ini Bisa Gantikan Produk Israel

Anwar menambahkan, fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina hanya mengharamkan pemberian dukungan kepada tindakan Israel. Sehingga, MUI tidak mengharamkan produk yang bersertifikat halal.

"Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," tuturnya. 

Oleh karena itu, jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut apakah itu milik Israel atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan. Serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap palestina maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi maka wajiblah hukumnya bagi untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar. 

Baca Juga: AS Mulai Cemaskan Jumlah Korban Sipil di Palestina

Menurutnya, selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Dimana dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

"Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama  dan konstitusi yang ada maka MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk  menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya. 

Baca Juga: Fatwa MUI: Dukung Zionis dan Pakai Produk yang Terafiliasi Israel, Hukumnya Haram

Tetapi, jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut. Maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka itu karena inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi. 

"Serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat palestina yang mereka lakukan secara masif, sistimatis dan terencana tersebut (Genosida) bisa berhenti dan dihentikan serta hak-hak dari  bangsa dan rakyat palestina dapat mereka hormati dan berikan," katanya.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru