JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang barang rampasan berupa tas mewah merek Balenciaga dan satu set anting bermata berlian milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
"KPK dan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (06/07/2021).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan 887 Unit Kendaraan Operasional ke KPKNL untuk Dilelang
Ipi merincikan, satu tas mewah merek Balenciaga berwarna abu-abu milik Sri Wahyumi bakal dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000. Adapun, uang jaminan untuk tas tersebut senilai Rp4.000.000.
Sedangkan satu set anting-anting emas putih bermata berlian milik Sri Wahyumi, dilelang dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.
Lelang akan ditawarkan dengan cara Closed Bidding. Bagi masyarakat yang berminat dua barang rampasan tersebut dapat mengakses https://www.lelang.go.id dan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Juli 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 13.30 WIB.
"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dengan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenkeu Satu Lelang Serentak 79 Barang Sitaan
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017.
Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.
Sri Wahyumi divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.
Baca Juga: Woro-woro, Puluhan Kendaraan Plat Merah Pemkot Madiun Dilelang
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi. hrd
Editor : Redaksi