Peredaran Rokok tanpa Cukai Marak di Kabupaten Bekasi, Diduga Ada Sosok Bos Besar

BEKASI (Realita)- Pemberantasan peredaran dugaan rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah Kecamatan Serang Baru dan Cibarusah.

Kali ini modus para pemasok rokok ilegal kepada konsumennya dengan menggunakan jasa kurir. Rokok tanpa cukai tersebut didistribusikan tidak pada umumnya, dijual lebih murah dari harga rokok resmi yang memakai pita cukai.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Kali ini awak media memawancarai salah satu kurir duduk di sebuah warung di Kp. Cikarang Girang, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru.

Seorang laki-laki berinisial ND (16) bersama satu kurir lain yang melarikan diri ketika hendak diwawancara. Mereka mengaku bertugas sebagai pengantar rokok tanpa cukai. Menurutnya, dalam seminggu, tiga kali ia mengantarkan ke sejumlah konsumennya di wilayah Serang Baru, Cariu dan Jonggol. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa rokok yang diedarkannya tersebut melanggar dan merugikan negara.

"Saya tidak tahu bang, saya hanya mengirim, dan belinya melalui jasa pengiriman paket serta satu tas lagi milik orang teman saya yang kabur tadi," ucap ND kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Masih sambung DN, ia mengatakan produk yang ada di dalam tas dirinya ada sejumlah merk seperti, Sultan, S Mild dan masih banyak lagi.

Disinyalir wilayah Serang Baru dan Cibarusah adalah salah satu target market dugaan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di waktu yang sama, Yayan, Ketua RW 02 mengatakan di lokasi tempat warga menemukan penyuplai besar ke sejumlah wilayah.

"Ada warga saya lapor ke rumah, didepan ada ramai-ramai, ternyata yang saya lihat adalah orang bawa rokok tanpa cukai," terangnya.

Ia baru mengetahui kalau isi dalam tas besar yang dibawa seorang laki-laki muda adalah rokok tanpa cukai dalam skala besar.

Dua bulan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi bahaya rokok ilegal ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jombang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

Cilegon dalam

Subkoordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro mengatakan, sosialisasi bahaya rokok ilegal ini merupakan program kolaboratif.

Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

"Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun," ujarnya dikutip dari wartakota, kemarin.

Masih jelas dirinya,semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bersama Bea Cukai Cikarang bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya, seperti kemarin di Kecamatan Kedungwaringin," tambahnya.

Lebih lanjut, tegas dia, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

Baca Juga: RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal

Kemudian dari hasil penelusuran juga, rokok ilegal yang tersebar di Kabuapaten Bekasi rupanya berasal dari luar daerah.

"Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar Bekasi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dibalik peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor ada sosok bos besar yang berinisial ABL, Ia diduga sebagai tangan kanan distributor rokok dari Pulau Jawa.

" Iya bang dia bosnya, tadi anak buahnya yang abang wawancara," katanya.

Menurut aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 pasal 54, Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi  hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar. tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru