JAKARTA (Realita)- Ketok palu dalam Rapat Paripurna (Rapurna) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Selasa (21/11/2023), menandai pengesahan Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Pengesahan tersebut diperoleh setelah melewati serangkaian penilaian mendalam terhadap hasil _Fit and Proper Test_ yang dilakukan Komisi I DPR RI, dimana sembilan fraksi di Komisi I DPR RI secara aklamasi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI.
Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Beri Hormat pada Anggota DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa dirinya berharap TNI dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, akan menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas terkait pertahanan dan keamanan negara.
Usai ditetapkan sebagai Panglima TNI oleh DPR, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan beberapa rencananya dalam memimpin TNI. Antara lain meningkatkan profesionalitas prajurit dengan pemenuhan alutsista yang dibutuhkan, serta peningkatan kemampuan prajurit. Ia juga menyinggung tentang meningkatkan kesejahteraan prajurit, terutama yang melaksanakan tugas operasi dan bertugas di wilayah perbatasan negara.
Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Perkembangan Kasus Asusila Perwira Paspampres, Ini Hasilnya
Di bidang lainnya, Jenderal Agus menyatakan bahwa ke depan TNI akan mengembangkan kemampuan satuan Siber TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) nya maupun perangkatnya. Sementara terkait masalah Papua, Jenderal Bintang Empat ini menegaskan bahwa penanganannya perlu dilakukan denganpendekatan _smart power_ dan _soft power_.
"Papua itu unik. Oleh sebab itu, perlu penanganan dengan _smart power_ dan _soft power_. Termasuk kearifan lokalnya yang berbeda dari daerah lainnya di Indonesia, tentunya penanganannya juga berbeda," terangnya.
Baca Juga: Komisi I Setujui Pencalonan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI
Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga kembali menegaskan tentang Netralitas TNI, dengan koridor yang sudah tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita akan berkolaborasi dengan Polri, KPU dan Bawaslu, serta berbagai elemen masyarakat untuk mengawal dan mengamankan Pemilu agar berjalan sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Kita juga membentuk posko pengaduan terkait Netralitas TNI," pungkas Kasad.tom
Editor : Redaksi