Walikota Madiun Terima Usulan UMK 2024 Naik 3,84 Persen

MADIUN (Realita) – Wali Kota Madiun, Maidi menerima usulan kenaikkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebesar 3,84 persen. Usulan itu kini telah dikirim Pemkot Madiun ke Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa guna ditetapkan.

‘’UMK 2024 di Kota Madiun kami ambil tengah-tengah. Artinya, tetap naik tanpa memberatkan pihak pekerja maupun pengusaha,’’ kata Maid, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

Menurutnya, UMK tahun depan sebesar Rp 2.274.276,87 atau naik Rp 84.060,50 dibandingkan UMK tahun ini. Perhitungan kenaikkan tersebut mengacu sejumlah regulasi. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan batas atas dan bawah untuk menetapkan upah minimum. Melainkan menetapkan variabel baru pada formula perhitungan dalam menghitung upah minimum. Yakni, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

‘’Perhitungannya harus balance. Ketika inflasi dan kebutuhan harian naik, sedangkan UMK rendah kan kasihan para pekerja. Di sisi lain, kalau UMK dipatok tinggi akan memberatkan pengusaha,’’ ujarnya.

Baca Juga: Kirab Budaya, Tandai AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun

Meski begitu, besaran UMK 2024 yang diusulkan pemkot masih ada kemungkinan berubah. Baik naik maupun turun. Seperti UMK 2023, misalnya. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur lebih tinggi dari usulan Pemkot.

Saat itu, pemkot mengusulkan kenaikan 7,38 persen atau Rp 147.001,29 dari UMK 2022. Namun, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim menetapkan Rp 2.190.216,37. Besaran itu naik Rp 199.110,58 atau sekitar 10 persen dari UMK 2022. Nah, keputusan gubernur tersebut menempatkan UMK Kota Madiun 2023 menjadi yang tertinggi se-Madiun Raya.

Baca Juga: Sederet Artis Meriahkan Karnaval SCTV di Madiun

Sebagai pembanding, UMK Ngawi sebesar Rp 2.158.844,59, Pacitan Rp 2.157.270,25, Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34, Magetan Rp 2.153.062,37 dan terendah Ponorogo Rp 2.149.709,45.

‘’Penetapannya kewenangan Gubernur,’’ pungkasnya.adv/adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru