SURABAYA (Realita)- Agus Abdullah, terdakwa memperjualbelikan pupuk subsidi ilegal seberat 9 Ton hanya divonis 3 bulan percobaan oleh hakim Sutarno. Selain itu Agus juga dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Dalam amar putus majelis hakim yang diketuai hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah.
Baca Juga: Penyaluran Pupuk di Kecamatan Ambunten Macet, DPRD Sumenep Kecam Distributor
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari"tertera dalam sipp PN Surabaya, Kamis (23/11/2023).
Menetapkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton.
Baca Juga: Kelompok Tani Ubdaria Semprot Sipin dan Pemupukan Tanaman Palawija
Putusan hakim itu senada dengan ringannya tuntut Jaksa Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.
Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep
Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.ys
Editor : Redaksi