Diduga Perkosa 30 Anak, Pria 26 Tahun Ini Resmi Jadi Buronan Polisi

TAPANULI- Kepolisian Resor Tapanuli Tengah Polda Sumut, tengah melakukan upaya pencarian terhadap tersangka kasus rudapaksa pada 30 anak di Tapanuli Tengah.

Pelaku melarikan diri setelah aksi bejatnya diketahui dan dilaporkan pihak keluarga korban rudapaksa.

Baca Juga: Perkosa Gadis Tuna Wicara, Yordi Dihajar Massa

Saat ini pelaku rudapaksa itu berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapanuli Tengah.

Dikutip  dari akun Instagram @sibolgainfo yang diunggah pada 24 November 2023, Polres Tapanuli Tengah mengunggah identitas dan ciri-ciri pelaku.

Pelaku bernama Hendri Cahaya Putra alias Hendri (26) warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut keterangan, pelaku merupakan seorang pengangguran.

Adapun ciri-ciri fisik pelaku: memiliki tinggi badan 165 cm, berambut hitam bergelombang, warna mata hitam, dan berkulit sawo matang.

Pihak Polres Tapanuli Tengah meminta bantuan masyarakat agar segera menghubungi pihaknya jika mendapatkan informasi mengenai pelaku 

Baca Juga: Sopir Angkot Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus 

Sebelumnya, pelaku sempat dilaporkan oleh salah satu ibu korban berinisial AM (38) setelah anaknya mengeluh sakit pada bagian duburnya dan merasa trauma, sehingga korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

AM melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada 14 November 2023.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menerangkan kronologis awal mula kejadian tersebut.

Menurut keterangan salah satu korban, anak ibu AM, jika dirinya dan teman-temannya telah dicabuli tersangka dari sekitar tahun 2022 sampai September 2023.

Baca Juga: Menolak Diajak Bersetubuh, Wanita di Cilegon Dibunuh Kakak Ipar

Tersangka merayu korban dengan mengajak bermain game, dan ketika korban lengah, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.

Menurut Basa, sudah ada 7 korban yang telah melakukan visum di RSUD Sibolga.

Hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus rudapaksa ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah," ujarnya.kl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru