Buntut Kasus Pencabulan, Desak Ketua Bawaslu Kota Madiun Mundur Dari Jabatan

MADIUN (Realita) – Gabungan kelompok masyarakat terdiri dari ormas dan LSM mengatasnamakan Tundung Madiun mengelar aksi pernyataan sikap di Lapak Kutho Miring Taman Hijau Demangan Kota Madiun, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mundur dari jabatannya.

“Kami meminta saudara Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mundur dari jabatan maupun anggota Bawaslu dan angkat kaki dari Kota Madiun,” ujar Bagus Pranggono salah satu perwakilan aksi, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Usai Diajak Nonton Film Porno, 2 Pelajar SD di Jombang Dicabuli Sepupu yang juga Masih di Bawah Umur

Aksi ini buntut dari kekecewaan massa soal kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa AP (17) warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mereka menuding Wahyu Sesar masih satu keluarga dengan korban dan juga tersangka pencabulan berinisial NI (39).

“Telisik punya telisik, bahwa Wahyu Sesar adalah bagian dari keluarga tersebut, yaitu K adalah bapaknya, RK dan NI adalah kakak kandungnya,” katanya.

Tuduhan itu dilontarkan berdasarkan hasil penelusuran mereka yang menemukan alamat asal Wahyu Sesar sama persis dengan alamat korban maupun tersangka pencabulan. Sebelum akhirnya Wahyu pindah domisili ke Kota Madiun. ”Kami mengecam Ketua Bawaslu Kota Madiun yang menjelma sebagai warga Kota Madiun untuk  kepentingan pekerjaan bargaining politik,” tudingnya.

“Sementara alamat di Kota Madiun Jalan Rawa Bakti nomor 18 RT 42 RW 10 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman adalah numpang alamat pada seseorang yang bernama Eko Sujarwo,” tambahnya.

Dalam aksi itu, mereka juga sepakat untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan kepemiluan dibawah lembaga Bawaslu, sebelum Wahyu mundur dari jabatannya. “Jangan kotori Kota Madiun dengan perilaku kotormu. Kejujuran dan integritasmu tak pantas sebagai pejabat publik di Kota Madiun,” tandasnya.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal itu.

Baca Juga: Bocah Kecil Dianiaya Pamannya Sendiri

Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Polres Madiun

SEMENTARA itu, massa tidak hanya menuntut Ketua Bawaslu Kota Madiun mundur dari jabatannya. Mereka juga mengecam tindakan Polres Madiun yang hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Seharusnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan pengakuan korban.

“Hingga kini Polres Madiun hanya menetapkan satu tersangka dari ke tiga pelaku. Maka dengan ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Polres Madiun,” kata Arif Sugianto perwakilan aksi dari Pemuda Muhammadiyah.

Pihaknya juga menduga adanya rekayasa dalam kasus pencabulan satu keluarga ini. Hal itu, lanjut Arif, ditandai dengan adanya penanganan waktu yang lama, serta intervensi terhadap korban.

Baca Juga: LSM WKR: Nilai PBC Kota Madiun Jangan Berdasarkan Opini

“Ini jelas Polres Madiun telah memerankan diri sebagai sutradara sebuah sinetron dengan judul Masa bodoh dengan keadilan,” ujarnya.

Dalam aksi itu setidaknya ada 12 LSM/Ormas gabungan. Yakni dari Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, LSM WKR, Mumpuni, DPD KPK Tipikor, LSMP Wilis, Gramm, SBMR, Pakasa, KTNA, Nurani, serta Hipmikindo.

Sekedar untuk diketahui, kasus ini bermula saat AP (17) warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melaporkan kasus pencabulan di Polres Madiun beberapa waktu lalu. AP mengaku dicabuli oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri. Namun setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, Polisi hanya menentapkan NI (39) yang tak lain merupakan paman korban sebagai tersangka. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru