KPU Jatim Jelaskan Aturan Kampanye di Media Sosial

SURABAYA (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memperbolehkan peserta Pemilu, baik Capres-Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif dan Partai Politik untuk berkampanye melalui media sosial (medsos).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan itu di acara Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Rakor Guna Samakan Presepsi

Dalam acara ini KPU Jatim mensosialisasikan ketentuan penggunaan bahan dan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

"Peserta Pemilu diperbolehkan mengerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun medsos," ujar Gogot.

Namun, lanjut mantan wartawan ini, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk kampanye selambat-lambatnya saat hari tenang.

Baca Juga: KPU Kota Batu Sosialisasikan Regulasi Pemilu, Libatkan Seluruh Stakeholder

"Jadi mulai 11 hingga 13 Februari 2024 medsos sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye," lanjutnya.

Sedangkan aturan kampanye di medsos tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. Ketentuannya, gunakan bahasa yang santun, tidak SARA, tidak ujaran kebencian, dan tidak menyerang peserta Pemilu yang lain

Baca Juga: KPU Jatim Tentang Penataan Dapil dan Ketentuan Pencalonan DPD

"Aturan itu mutlak harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui medsos," tandas Gogot.

"Untuk bentuknya bisa berupa tulisan atau teks, foto, video atau audio visual. KPU memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi," pungkas dia.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru