KOTA MALANG (Realita)- Kemacetan lalu lintas di Kota Malang masih menjadi persoalan atau PR yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin saat memberikan materi dalam kegiatan forum lalu lintas dan angkutan jalan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang di salah satu Hotel di Kota Malang, Selasa (21/11/2023).
"Kemacetan memang menjadi PR Pemkot Malang yang saat ini memang menjadi perhatian publik. Baik itu oleh masyarakat Kota Malang dan masyarakat luar Kota Malang. Berbagai upaya sudah kami lakukan. Untuk mengurangi kemacetan di Kota Malang ini, kami sudah bekerjasama dengan Pemkot Malang seperti rekayasa lalu lintas dan jalan sudah dilakukan. Namun, persoalan macet belum juga teratasi," katanya.
Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
Untuk itu, Fathol mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera memiliki Masterplan Transportasi.
"Mengenai pemecahan atau solusi atasi kemacetan yang ada di Kota Malang, kami mengusulkan Pemkot Malang agar segera memiliki masterplan. Kami mendorong itu," ujarnya.
Masterplan terkait manajemen transportasi ini, kata Fathol bisa segera dibuat di 2024, sehingga nantinya akan bisa dijalankan pada 2025.
Lebih jauh, Fathol juga menyampaikan, dalam merealisasikan masterplan itu, diperlukan kolaborasi dengan wilayah Malang Raya. Termasuk menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat, khusunya di bidang transportasi, hingga akses layanan publik seperti jalan raya maupun tol.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
"Untuk merealisasikan masterplan tersebut, Pemerintah Kota Malang harus melibatkan Kabupaten Malang dan Kota Batu, pihak provinsi, serta Pemerintah Pusat,” paparnya.
Selain Masterplan Transportasi, untuk memecahkan masalah kemacetan di Kota Malang ini, Fathol juga menyampaikan beberapa rekomendasi secara garis besar, di antaranya adalah Pemerintah Kota Malang harus turut serta dalam rencana pembangunan Tol Malang – Kepanjen dengan mendesak Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
"Selain itu, Pemkot Malang harus berkolaborasi dengan PUPR dan pihak PKD, berkaitan dengan perluasan kaki simpang yang ada di Kota Malang. Yang mana diperkirakan ada 54 titik. Sebenarnya kami sudah mempunyai kajian di dua kecamatan, yaitu Kedungkandang dan Lowokwaru," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Malang disarankan untuk menaikkan fungsi jembatan di Kota Malang. Pasalnya, kata Fathol, selama ini banyak jembatan yang hanya berfungsi bagi kendaraan roda dua. Seharusnya itu dapat dimaksimalkan untuk kendaraan roda empat.
"Padahal tujuan pembangunan jembatan untuk dapat mengatasi kemacetan. Ini malah memicu kemacetan baru di Kota Malang. Seperti di jembatan Kedungkandang dan Tunggu Mas yang membuat terjadinya penumpukan kendaraan," benernya.mad/adv
Editor : Redaksi