PONOROGO (Realita)- Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin meningkatkan pengawasan. Salah satunya terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN.
Pasalnya, penyaluran bantuan untuk masyarakat ini diklaim rawan dijadikan ajang kampanye terselubung oleh Calon Legislatif (Caleg). Terlebih saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo banyak mengglontorkan bansos untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Ringankan Beban Warga Kades Jabaran Bantu Salurkan Beras Bulog ke Warganya
Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan mengatakan, pengawasan pemilu mulai ditingkatkan, Termasuk Bansos yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Ponorogo.
Baca Juga: Dalami Kasus Ngrandu, Bawaslu Ponorogo: Caleg Bisa Didiskualifikasi
" Pengawasan melekat akan kita lakukan dalam penyaluran Bansos. Karena kita paham rata-rata anggota dewan yang sekarang Incumbent dan sedang mencalonkan lagi, dan memang mereka memiliki hak aspirasi yang disalurkan. Namun harapan kami tidak digunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Sulung menambahkan, pengawasan terhadap penyaluran Bansos ini, akan melibatkan Panwascam dan Panwasdes. Selain untuk mengawasi penyaluran Bansos bebas dari ajang kampanye terselubung, juga untuk mengawasi perangkat desa yang mungkin ikut mengkampanyekan calon tertentu dalam penyaluran Bansos.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Batu Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024
" Jadi Panwascam dan Panwasdes kits minta menunggu sampai selesai penyalurannya. Kita juga mengantisipasi ada ASN atau perangkat desa yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," tambahnya.znl
Editor : Redaksi