PALEMBANG- Pelaku penembakan Kgs M Rudi (32) hingga meregang nyawa ditangkap Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua orang tersangka bernama M Ariansyah (30) dan Ari Putra (26) ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan kasus penembakan yang sempat menggegerkan warga DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju.
"Kedua tersangka melarikan diri usai menembak ditangkap di Lhoksumawe Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (30/11/2023).
1. Korban punya utang Rp120 juta
Haris Dinzah menerangkan, motif penembakan terhadap korban karena permasalahan utang. Korban memiliki utang Rp120 juta kepada tersangka Ari.
Sebelum penembakan, korban sempat meminjam motor milik tersangka dan berjanji akan mengembalikannya di TKP.
Baca Juga: Mabuk, Perwira Polisi Tembak Dada Teman Sendiri
"Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban," jelas dia.
2. Kedua tersangka bergantian tembak korban. Awalnya korban ditembak di bagian kaki oleh tersangka MA. Setelah melihat korban memberikan perlawanan dan hendak merebut pistol, AR bergantian menembak korban hingga ia tidak berdaya.
"Kita amankan satu pucuk senpira yang digunakan MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," beber dia.
3. Tersangka mengaku kesal korban tak bayar utangKepada petugas kepolisian, tersangka Ari mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, korban memiliki utang sebesar Rp120 juta yang sudah satu tahun.
"Sudah setahun lebih dia pinjam uang tetapi tidak dikembalikan. Saat ditagih selalu berjanji saja. Pas di TKP, dia malah menantang tidak mau bayar utang, makanya suruh teman menembak dia," tutup dia.ha
Baca Juga: Di Siang Bolong di Jalan Ramai, Pria Ini Tembak Korban hingga Langsung Tewas
Editor : Redaksi