KOTABARU (Realita) - Pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba ini disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam acara Press realis diaula Mapolres Kotabaru, Senin (04/12/2023).
Disampaikan oleh Kapolres Kotabaru, berawal Pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul.14.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Banua Lawas Rt.02 Kec.kelumpang Hulu Kab.Kotabaru telah tertangkap tangan 2 orang dengan inisial NH alias N dan R Bin oleh anggota Kepolisian Sektor kelumpang Hulu.
Baca Juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
Keduanya diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 Paket Sabu-sabu dengan berat 1,08 Gram.
Adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut keterangan kedua orang pelaku diperoleh dari seorang bandar berisnisial M yang bertempat tinggal di Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu.
Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul.23.55 Wita, anggota kepolisian Sektor kelumpang Hulu berhasil mengamankan tersangka M di kediamnnya Jln.Tranmigrasi Km.23 Dusun I Desa Sari Mulya Rt.09 Kec.mentewe kab.Tanah Bumbu.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu dengan berat kurang lebih 5,74 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merk electronik pocket scale warna biru putih, 2 (Dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan palastik warna merah, 1 (Satu) buah handpone warna Hitam merk vivo Y51, 1 (Satu) buah handpone warna hitam dengan merk Invinity, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, Uang sejumlah Rp.10.200,000,- (Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) lembar buku tabungan bank BRI.
Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Menurut pengakuan tersangka M barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama N alias B yang bertempat tinggal di daerah batulicin kab.Tanah Bumbu.
Atas peritiwa tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kelumpang Hulu guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut.
Lalu Pada hari kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 wita anggota Polsek kelumpang hulu kembali mengamankan tersangka IS alias U dikediamannya di Desa Sungai Hanau Kec.Simpang Empat kab.Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan barang bukti 16 ( enam belas ) buah paket sabu-sabu dengan berat 1,25 gram, dan uang senilai Rp.4.000.000.00,-( empat juta ribu rupiah ) yang mana menurut pengakuannya diperoleh dari tersangka M.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Selanjutnya pada pukul 14.00 wita Anggota Polsek kelumpang Hulu melakukan Undercover melakukan pemesanan narkotika jenis Sabu-sabu terhadap tersangka N alias B dan telah disepakati pertemuan di jalan Capa padang Kec.Batulicin Kab.tanah Bumbu , kemudian pada pukul 14.30 wita tersangka N alias berhasil diamankan dengan barang bukti 5 (lima) kantong narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 25 Gram dengan menggunakan kendaraan Roda 2 Yamahan NMAX dengan NO pol DA 4652 ZAI, atas peristiwa tersebut tersangka N dibawa ketempat tinggalnya di Desa Batulicin Rt.16 Kec.Batulicin Kab.Tanah Bumbu dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dan Extasi yang mana pada saat itu disembunyikan atau disimpan tersangka di atas lemari piring di bagian dapur rumahnya.
Selanjutnya anggota Polsek kelumpang Hulu melakukan Introgasi untuk mengetahui dari manakah Narkotika jenis sabu-sabu dan eksasi tersebut didapatkan. Menurut pengakuannya didapatkan dari tersangka N, kemudian pada saat tersangka N alias B dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal saudra NA.
Dalam hal penyidikan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam Tindak Pidana tersebut diatas, dalam pemberkasan dibuatkan menjadi 4 (empat) berkas perkara.hai
Editor : Redaksi