Anggota DPRD Kotabaru Katakan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kotabaru Salah Kaprah

KOTABARU (Realita)- Gubernur sudah menetapkan UMK Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp. 3.420.661,- atau naik Rp. 138.980,- dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar 3.293.371, adapun nilai UMK Kab.Kotabaru di Tanda Tangani Gubernur per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023, nilai kenaikannya yg di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari Nilai kenaikan UMP KalSel 2024 sebesar 4,22%.

Sedangkan nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kab.Kotabaru.

Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Paris Barantai Diapresiasi Ketua DPRD Kotabaru

Mengenai penetapan UMK ini Rabbiansyah. S. Sos, anggota DPRD Kotabaru dari partai Perindo, yang juga mantan aktifis butuh ini mengatakan penetapan UMK ini salah kaprah.

"Jujur saya Pribadi sebagai Anggota DPRD Kotabaru dan bagian orang yang melahirkan UMK Kotabaru perjuangan 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa, buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini," katanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Didampingi Wakil  Pimpin RDP dengan Perwakilan Guru Honorer

Memang Disnaker, Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat Prodak Hukum (PP51/2023) ini prodak dari pusat, di bawah hanya menjalankan, walau lepas dari rekomendasi teman-teman Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikan sebesar 12% s/d 15%, padahal kenaikan UMK 12% s/d 15% ini betdasarkan Survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh.

"Kalau kecewa pasti kecewa, karena gubernur menanda tangani SK Kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua, dan perlu di garis bawahi UMK kotabaru terlihat lebih tinggi se KalSel kan memang kebutuhan hidup layak buruh kotabaru memang lebih tinggi dari kabupaten lain, KHL kan ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang, pangan semua di hitung, dari data itu kan memang ada kenaikan kebutuhan pokok, kisarannya memang 12 sampai 15%, sedangkan UMK hanya naik 3,8%".

Baca Juga: Aksi Damai, LSM AKGUS Diterima Langsung Ketua DPRD Kotabaru

"Maka siap-siap Buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup layaknya, belum lagi kita mau cerita soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi Upah di kabupaten lain lebih rendah ya karena KHL di sana lebih rendah,"tegasnya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …