Hari Ini, KPK Periksa Wamenkumham sebagai Tersangka

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy hari ini. Surat pemanggilan dipastikan sudah diterima.

 

Baca Juga: Dilaporkan Pamannya Sendiri, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan

"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan, sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Banten, Kamis, 7 November 2023.

 

Dua tersangka lain, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga dipanggil hari ini. Ketiga orang itu diharapkan kooperatif.

 

Mereka bakal dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Permintaan keterangan dipastikan tetap bisa dilakukan meski ketiganya tengah mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Ketua IPW Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Respon Peradi Pergerakan Jaksel

"KPK siap hadapi (praperadilan) dan menjawab semua isi dari gugatan praperadilan tersangka melalui Biro hukumnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ali.

Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

Baca Juga: IPW Bantah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (21 November 2023).

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.md

Editor : Redaksi

Berita Terbaru