MADIUN (Realita) – Usulan calon penjabat (Pj) Wali Kota Madiun mendapat perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari kalangan akademisi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menggantikan posisi Wali Kota Madiun, Maidi yang purnatugas pada 31 Desember nanti.
‘’Pj Wali Kota waktunya cukup panjang ya. Sekitar satu tahun. Tentu, kriteria Pj harus yang berkompeten memimpin daerah,’’ kata Guru Besar Universitas PGRI Madiun (Unipma), Prof Parji, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Menurut Prof Parji, figur calon Pj minimal harus selevel dengan Wali Kota. Baik dari segi manajerial birokrasi maupun mafhum arah kebijakan serta mampu mengeksekusi program Wali Kota dalam APBD 2024.
Jika melihat usulan DPRD setempat, lanjut dia, ada tiga Sekda yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri). Yakni, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto.
Menurut dia, ketiga nama tersebut cukup mumpuni seandainya kelak salah satu di antaranya menjadi Pj. ‘’Ketiga Pj yang diajukan mumpuni. Tapi, ada kriteria yang penting untuk menjadi pertimbangan. Ini mengingat masa Pj yang panjang dan tahun depan merupakan tahun politik,’’ tuturnya.
Berdasarkan pengamatan objektif Prof Parji, nama Soeko merupakan figur yang tepat menjalankan roda pemerintahan tahun depan. Ya, Soeko memiliki nilai plus ketimbang dua nama calon Pj lainnya. Di antaranya, telah matang dalam penataan birokrasi dan arah pembangunan di Kota Madiun.
‘’Kalau saya ditanya, secara rasional ya Pak Soeko. Ini penilaian objektif, bukan subjektif,’’ ungkapnya.
Selain itu, kata Prof Parji, Soeko tak perlu banyak waktu penyesuaian. Berbeda dengan Agus Pramono dan Mokh Sodiq, keduanya bakal butuh adaptasi karena berasal dari birokrasi daerah lain.
‘’Adaptasi tidak mudah. Kalau butuh adaptasi tiga sampai empat bulan, tentu tidak efektif dalam akselerasi program tahun depan,’’ jelasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh
‘’Namun kembali lagi. Semua keputusan ada di Kemendagri. Bukan tidak mungkin ada calon Pj lainnya yang ditunjuk,’’ imbuh Prof Parji.
Siapa pun calon Pj-nya, Prof Parji berharap sosok yang menerima mandat harus bertanggung-jawab dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kota Madiun. Pun, tak sekadar menggugurkan kewajiban tugas yang diberikan.
‘’Meski bukan definitif, harus ada legacy (warisan, Red) yang ditinggalkan. Jangan terjebak dengan rutinitas saja. Karena, waktu sebagai Pj ini panjang,’’ pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Kemendagri Hingga BIN Punya Peran Tentukan Pj Wali Kota
SEMENTARA itu, ada 18 Wali Kota dan Bupati serta 1 Gubernur di Jawa Timur yang bakal diisi Pj hasil Pilkada serentak tahun 2018. Yakni, Kota dan Kabupaten Madiun, Probolinggo, Bangkalan, Bojonegoro, Nganjuk, Pamekasan, Pasuruan, Magetan, Lumajang, Bondowoso, Jombang, Kota Malang, Tulungagung, Mojokerto, Probolinggo, Sampang, Kota Kediri, dan Gubernur Jawa Timur.
Sesuai dengan Pasal 9 Permendagri 4 Tahun 2023, pengusulan Pj Bupati dan Wali Kota dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur, DPRD melalui Ketua DPRD. Ketiganya dapat mengusulkan paling banyak tiga nama calon Pj. Kemudian dilakukan profiling dan pembahasan awal yang dilakukan tim 10. Mulai dari Sekjen Kemendagri, Deputi KPK, PPATK, BIN, Menpan-RB, BKN, Setneg, Seskab, Dirjen OTDA, dan Itjen Kemendagri.
Selanjutnya, muncul tiga nama calon Pj yang akan dilakukan pembahasan pertimbangan akhir oleh Mendagri, Kabin, Menpan-RB, Kepala BKN, Mensesneg, dan Seskab yang dipimpin langsung oleh Presiden. Barulah ditetapkan Pj Wali Kota, Bupati maupun Gubernur.adi
Editor : Redaksi