Ikuti Sidang dan Wajib Bayar Denda bagi Para Pelanggar Prokes

SURABAYA (Realita)- Sejumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) mengikuti sidang ditempat di halaman Mako Polsek Tegalsari Surabaya, pada Jumat (9/7/2021).

Dalam sidang tersebut, terdapat 59 pelanggar yang terdiri dari laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 8 orang. 

Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM

Menurut Lahono, salah satu pelanggar prokes yang terjaring razia menyampaikan bahwa dirinya terjaring saat berada di sekitaran Polsek Sukolilo Surabaya.

"Saya kena razia di depan Polsek Sukolilo, ini di denda 152.000 ribu. Saya berterima kasih dengan adanya razia ini, karena bisa membuat saya lebih sadar dan patuh lagi dengan adanya peraturan," ungkapnya.

Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi

Sedangkan, Wakasat Sabhara Polrestabes Surabaya Kompol Sidik Samsul Hadi mengatakan, dari 59 pelanggar tersebut yang mengikuti sidang ditempat dikenakan sanksi denda. 

Cilegon dalam

"Untuk biaya sidang yang harus dibayarkan oleh pelanggar yaitu Rp 150.000 untuk denda, Rp 2000 untuk biaya sidang. Jadi total keseluruhan denda yang kami dapat hari ini dari para pelanggar yaitu 8.968.000," jelas Hadi, (9/7/2021).

Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, agar kedepan lebih patuh terhadap PPKM darurat.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru