Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai

SURABAYA (Realita)- Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) wilayah Jatim menanggapi hasil keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, nomor : 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023, yang sebelumnya menuai pro dan kontra di kalangan buruh di Jatim. 

Hal tersebut mendapat respon dari pemerintah provinsi Jatim, sehingga UMK Kabupaten /Kota diwilayah Ring satu mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan daerah di luar Ring satu. 

Baca Juga: Kampanye Demokrat di Malang, Emil Sebut Siap Dampingi Khofifah Lanjutkan Lima Tahun ke Depan

Berikut daftar kenaikan UMK di Jatim:

1. KOTA SURABAYA Rp 4,725,479,00 Naik 4'42% Rp 199.999.81

2. KOTA GRESIK Rp 4.642.031,00 Naik 2,65% Rp. 120.000.49

3. KABUPATEN SIDOARJO Rp 4.638.582,00 Naik 2,66% Rp 120.000.46

Baca Juga: Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi, Timprov AMIN: Harus Dicabut

4. KABUPATEN PASURUAN Rp 4.635.133,00 Naik 2,66% Rp 119.999.81

5. KABUPATEN MOJOKERTO Rp 4.624.787,00 Naik 2,66% Rp 119.999.83

Panjang Apin Sirait, Ketua PERDA KSPI Jatim mengatakan, kenaikan UMK 2024 ini merupakan lain hasil dari perjuangan kelompok buruh, dengan cara lobby dan aksi unjuk rasa kepada Gubernur Jatim, serta upaya diskusi bersama instansi terkait.

Baca Juga: Gubernur Jatim Resmikan Pintu Air Kuro di Lamongan

"Saya berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang telah mengabulkan doa rekan-rekan buruh, untuk kenaikan UMK," tandasnya.  

Selain itu, PERDA KSPI Jatim bersama Ditintelkam Polda Jatim, akan terus bersinergi untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jawa Timur, dalam rangka menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti dengan harapan kemajuan bangsa Indonesia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru