Melanggar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dicopot

DEPOK (Realita)- Wali Kota Depok Muhammad Idris, mengambil tindakan tegas terkait kasus Lurah Pancoran Mas yang melanggar PPKM Darurat.

Pemberhentian Lurah Pancoran Mas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” katanya kemarin.

Supian mengatakan, prosedur yang dilalui dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi

"Hasil pemeriksaan khusus tersebut, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, untuk merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan," katanya.

Cilegon dalam

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara Suganda sebagai pelaksana di BKPSDM,” katanya.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru