Kasus Pembunuhan Pulung Ponorogo, Pelaku Menyerahkan Diri usai Sembunyi di Sawah

PONOROGO (Realita)- Pengejaran terhadap Ahmad Prastyo (23) pelaku pembunuhan Ahmad Suyoto (65) warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung berakhir sudah. Ini setelah pemuda yang sempat menjadi TKI Malaysia itu memilih menyerahkan diri, usai seharian bersembunyi di sawah yang ada di sekitar rumahnya. 

Kepada petugas, Ahmad Prasetyo mengaku tega membunuh korban yang masih pamannya itu, lantaran sakit hati ibu dan keponakannya sering di sakiti secara lisan oleh korban, akibat permasalahan patok tanah antara korban dan keluarganya yang telah terjadi bertahun-tahun lalu. 

Baca Juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

“ Saya sakit hati dan emosi, ibu dan keponakan saya sering di cemooh karena patok batas tanah. Kasus tanah ini sudah bertahun-tahun sejak saya kecil sudah terjadi,” ujarnya, Selasa (02/01/2024).

Semantata itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat mengadakan pesta minuman keras (Miras) dengan rekan-rekannya. Lalu, saat dalam kondisi mabuk, pelaku mendatangi korban di rumahnya dan terlibat cekcok, lantas pelaku memukulkan sebilah besi ke kepala bagian belakang korban hingga korban terjatuh.

“ Tapi korban berdiri dan melawan hingga dipukul lagi lalu jatuh tersungkur. Pelaku lantas pulang dan mengambil ompak tiang bendera, yang langsung di timpukkan ke kepala korban,” ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Pelemparan Bus Persepa, 8 Suporter Persepon Ponorogo Diamankan

Mantan Kapolres Kota Madiun ini menambahkan, usai memastikan korban tewas, pelaku lantas berpamitan ke ibunya yang sedang sakit untuk kabur.

“ Pamit ke ibunya urusannya sudah di bereskan lalu kabur, ke sawah yang ada disekitar rumahnya. Banyak warga yang tahu tapi tidak berani melerai karena pelaku dalam kondisi mabuk,” tambahnya.

Anton mengaku, dari hasil otopsi, korban tewas akibat hantaman ompak tiang bendera. Sementara itu, usai melakukan pendekatan anatara petugas dan keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung, Senin (01/01/2024) sore.

Baca Juga: Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Dituntut 19 Tahun Penjara

“ Jadi setelah sadar dari pengaruh alkohol, pelaku ini menemui Pak De nya, dibantu keluarga lainnya dan petugas, pelaku berhasil di bujuk dan mau menyerahkan diri,”akunnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran dijerat dengan padal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru