Bunuh Pacar di Hotel Double Tree, Muhammad Ilham Pratama Dituntut 13 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ilham didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini, di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya, pada 16 Januari 2025. Peristiwa tersebut terjadi usai terdakwa marah karena menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Dalam kondisi emosi, Ilham kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas. Setelah korban meninggal, Ilham sempat menangis dan menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan sejumlah luka lecet dan memar di bagian leher dan dada.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan tidak dapat dibenarkan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tambah Muzakki.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …