Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Rochamd Bagus Apriyatna, terdakwa perkara pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Surabaya divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dengan menuntut 19 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis yang diketuai hakim I Ketut Kimiarsa, menyatakan terdakwa Rochamd Bagus Apriyatna dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 20 tahun penjara,”ucap Kimiarsa di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis,(4/1/2024). 

Adapun pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis, dan meresahkan masyarakat di dunia pendidikan, berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan terdakwa melukai hati dan perasaan keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. 

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang berusia 41 tahun itu langsung lesu dan menundukkan kepalanya. Sedangkan pihak keluarga korban Angeline Nathania mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerimanya. “Saya menerima Yang Mulia,”kata Rochman di persidangan.

Sementara itu, dari kuasa hukum keluarga korban yaitu Mahendra Suhartono menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

“Kami menghormati putusan pidana penjara selama 20 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa, yang mana putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 19 tahun penjara,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung dan mengawal perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. 

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas dukungannya untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban. Khususnya bagi Dekan Fakultas Hukum Ubaya serta jajarannya, rekan-rekan advokat Alumni Ubaya, dan teman-teman mahasiswa/mahasiswi. Saya berharap kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari, dan terhadap tindakan keji membunuh orang lain dapat dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya,”tutupnya.

Diketahui, Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy mengenal Korban Angeline Nathania sejak tahun 2017, berpacaran dengan korban meski statusnya telah menikah. 

Korban mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA), penipu hanya pengelola kafe Ingsun Coffe depan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medokan Asri 30 Surabaya. Terdakwa pernah menjadi guru musik, saat Angeline masih sekolah.

Rabu, 3 Mei 2023, Jam 06.00 Wib, Angeline mengendarai mobil Xpander menjemput penipu di sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Rungkut, lalu menuju kampus Ubaya Jalan Raya Kalirungkut. Korban Angeline turun dari mobil, pencuri memarkir mobil X pander milik korban di area parkir Apartemen Metropolis Raya Tenggilis

Baca Juga: Pria di Bengkulu Bacok Warga Hingga Tewas Lalu Hisap Darah dan Otaknya

Jam 09.30 Wib, pencuri menjemput Korban Angeline di halte Ubaya. Keduanya turun ke lobi apartemen membeli makanan ringan dan memesan Grabcar menuju Cafe Ingsun. Terdakwa dan korban masuk kamar kos, sementara istri dan anak penipu di kamar lain sedang mengantar anak sekolah dan berada di rumah orang tua istrinya. 

Dalam kamar kos korban berganti pakaian kemudian tidur. Terdakwa yang ada acara di Cito atau Icon membangunkan korban Angeline, namun masih disembunyikan.

Merasa kesal karena tidak dibangunkan, hingga keduanya berdiskusi. Terdakwa mengatakan kepada korban, “Bahwa saya sudah mengikuti semua keinginanmu, semua yang kamu perintahkan ke aku sudah aku ikuti, kamu mau apa lagi.” korban Angeline menjawab “Untung aku gak jadi masuk Islam, nanti kayak kamu…munafik, keluargaku gak pernah larang-larang aku. Anak-anakmu lahir dari rahimnya Lonte, tak permalukan anak-anakmu.”

Terdakwa marah mengucapkan kata korban. Terdakwa mendorong tubuh korban terjatuh di kasur. Terdakwa menindih kedua lengan tangan korban menggunakan lutut, agar tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana sampai korban lemas. Mulut korban ditutup dengan kaos kaki agar korban tidak berteriak. 

Terdakwa mengikatkan tali sepatu milik korban di kedua tangan korban, menutupi wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

Setelah merasa korban telah meninggal, berniat menjual serta menggadaikan barang-barang milik korban, berupa Handphone dan mobil Xpander. Handphone milik korban dijual harga Rp3 juta ke Saksi Suparyono.

Terdakwa menyewa mobil rental xenia nopol L-1658-FQ milik Saksi Masoi. Terdakwa mengambil pembeli ukuran besar yang berada di rumah orang tua istri, kemudian pencuri kembali ke tempat kos. Terdakwa memasukkan jenazah Korban Angeline ke dalam koper.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Kamis, 4 Mei 2023, Jam13.00 Wib, berniat membeli bungkus, khawatir aroma jenazah korban supaya tidak diketahui orang. Terdakwa meletakkan koper berisi mayat korban di bangku tengah rental mobil Daihatsu xenia, sudah ditutup bangku tengahnya.

Terdakwa meminta bantuan Saksi Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah adik kandungnya untuk mengantar pencuri. Dikatakan ke Raka, akan membuang berkas-berkas supaya tidak curiga. Saksi Raka Bayu selaku sopir berangkat ke arah Cangar.

Sampai di lokasi Jam 03.00 Wib, di tikungan Gajah Mungkur. Terdakwa menyuruh Raka menepikan mobil, untuk menurunkan koper berisi mayat Angeline Nathania, digulingkan ke arah jurang. Melanjutkan perjalanan, sampai di jembatan besi kedua penipu meminta Saksi Raka Bayu berhenti,

untuk membuang plastik berisi barang-barang korban yang ada di mobil Xpander (lipstik, pernak-pernik, handbody dan dompet kartu-kartu korban, pakaian korban, tali yang dipakai membunuh korban) ke sungai daerah Mojokerto. Jam 04.15 Wib, pencuri dan Saksi Raka Bayu tiba di kos pencuri.

Jam 20.30 Wib, pencuri bersama Saksi Mardi menuju Pasuruan menemui orang yang bersedia menerima gadai mobil Mitsubishi Xpander milik Korban Angeline. Terdakwa bertemu dengan Saksi Sugianto bersama Saksi Mardi menyepakati harga gadai Rp25 juta. Baru membayar uang muka Rp3 juta.

Berdasarkan hasil visum jenazah pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap korban Angeline Nathania menyimpulkan, 1. Luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah. 2. Resapan darah kepala, leher, dada dan perut. 3. Resapan darah pada tulang lidah. 4. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. 5. Ujung jari-jari dan kuku seluruh anggota gerak tampak kebiruan, yang merupakan tanda mati lemas. 6. Pembusukan tingkat lanjut pada seluruh tubuh. 7. Penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan akibat melandai lebih lanjut, kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru