Umpatan Goblok oleh Prabowo, Dinilai Dapat Dikategorikan Pidana Pemilu

Umpatan Goblok oleh Prabowo,  Dinilai Dapat Dikategorikan Pidana Pemilu

 

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu RI menilai, umpatan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto terhadap paslon lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

 

Prabowo dalam kampanye sempat menyinggung pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahan seluas 340.000 ribu hektar di debat capres.

 

Selain Anies Baswedan, Capres Nomor Urut Tiga Ganjar Pranowo juga dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang Prabowo Subianto saat debat ketiga. Ganjar dianggap mendesak dan memaksa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto membuka data yang dianggap rahasia negara ke publik.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …