Ruang Satu Kota Madiun, Kota Kita di Mata Pusat

SETIAP pemerintah daerah pastinya berkiblat pada pemerintah pusat. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah juga harus sejalan dengan RPJM pusat. Hal itu penting agar apa yang menjadi rencana pembangunan skala nasional bisa tercapai. Karenanya, apa yang kita lakukan di daerah juga selalu dalam pengawasan pusat. Apa yang kita kerjakan tak pernah bisa lepas dari penilaian pusat. Terlebih yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. 

Maklum, pemerintah itu pelayan masyarakat. Karenanya, sering saya tekankan kepada aparatur untuk senantiasa melayani. Bukan dilayani. Nah, pelayanan ini tentu harus semakin baik. Harus semakin ditingkatkan. Karenanya, pemerintah pusat melakukan penilaian-penilaian tersebut. Pun, penilaian ini tidak hanya sekali. Penilaian dilakukan setiap tahunnya. Nilainya biasanya keluar di akhir tahun atau awal tahun seperti saat ini. 

Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi

Setidaknya ada tiga penilaian yang hasilnya baru saja kita terima. Pertama ada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP). Kedua, Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik (KPPP), dan ketiga Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Alhamdulillah, kota kita mendapatkan nilai yang baik dari ketiganya. Mari kita bahas satu persatu. 

Pertama terkait PEKPP. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik kota kita untuk 2023 mendapatkan nilai A-. Penilaian ini dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Nilai ini turun pada Desember 2023 lalu melalui Keputusan MenPAN-RB nomor 795/2023. Sesuai dengan namanya, penilaian ini menekankan kepada prosedur pelayanan publik di kota kita. Termasuk kelengkapan standar pelayanan kepada masyarakat.

Hasil ini cukup membanggakan mengingat nilai A- itu merupakan hasil secara nasional. Ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus unit layanan evaluasi (ULE). Yakni, kecamatan untuk penilaian layanan administratif, Dinas Sosial untuk penilaian layanan barang, dan RSUD untuk penilaian layanan jasa. Untuk di Kota Madiun OPD yang menjadi lokus penilaian yakni, Kecamatan Manguharjo, Dinsos PPPA, dan RSUD Kota Madiun. Ketiga OPD tersebut masing-masing mendapatkan nilai A-. 

Dari nilai maksimal lima, ketiga OPD kita masing-masing mendapat nilai empat lebih. Rinciannya, Kecamatan Manguharjo mendapatkan nilai 4,47, Dinsos PPPA mendapatkan nilai 4,34, dan RSUD Kota Madiun mendapatkan nilai 4,47. Jika dirata-rata, nilai kita 4,42. Artinya, secara layanan administrasi, layanan barang, dan layanan jasa untuk di Kota Madiun sudah sangat baik sekali. Yang namanya penilaian pusat, pasti tidak mudah. Dimulai dari self assessment, kemudian wawancara, dan terakhir peninjauan lapang oleh pihak kementerian yang dilakukan secara diam-diam. 

Jadi kalau benar-benar tidak siap, pasti akan gagal. Sebab, kedatangan tim secara mendadak dan langsung menuju OPD yang dinilai. Kalau kita tidak baik dari awal, pasti akan kelabakan. Karenanya, data yang kita sodorkan juga tidak boleh sembarangan. Bisa saja kita memberikan data yang terbaik. Tetapi akan sangat beresiko saat penilaian lapangan. Saya memang selalu menekankan kepada OPD untuk memberikan data apa adanya. Tidak perlu dibuat-buat. Kalau memang kurang, ya dibenahi. Bukan datanya yang dimanipulasi.

Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?

Kedua, ada Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik. Kali ini penilaian pusat melalui Ombudsman RI. Kalau PEKPP tadi terkait prosedur dan kelengkapan pelayanan kepada masyarakat, KPPP ini menilai kepatuhan OPD dalam melaksanakan apa yang telah menjadi standar pelayanan. Jadi yang dinilai petugas kita. Sudah benar-benar mematuhi tidak. Paling sederhana, misalnya dalam SOP terdapat kewajiban memberikan senyum, sapa, salam. Apakah petugas sudah benar-benar melaksanakan itu. 

Cilegon dalam

Kalau yang ditanya petugas, sudah pasti akan menjawab iya. Tetapi lagi-lagi penilaian pusat tidaklah mudah. Yang ditanya juga dari masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di OPD yang dinilai. Lagi-lagi, OPD yang dinilai sudah ditentukan pihak Ombudsman. Dan setiap tahun berubah. Jadi kita tidak bisa mengkondisikan. Untuk 2023 ini, ada tujuh OPD yang dinilai. Yakni, Dinsos PPPA, Dukcapil, DPMPTSP, Dinkes PPKB, Dindik, Puskesmas Banjarejo, dan Puskesmas Sukosari.

Proses penilaian berlangsung pada Juni-Juli 2023 lalu. Namun, hasil penilaian baru keluar 5 Desember kemarin melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI nomor 418/2023. Hasil KPPP kota kita 93,59 dengan predikat A. Berdasar nilai ini kota kita masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi. Artinya, petugas-petugas kita sudah mematuhi dan melakukan apa yang menjadi standar pelayanan kepada masyarakat. Kalau SOP dijalankan, pastinya pelayanan kepada masyarakat juga baik. Makanya hasil PEKPP dan KPPP juga sejalan. Keduanya, sama-sama baiknya. 

Ketiga, ada Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ini yang terbaru. Nilainya baru keluar 11 Januari kemarin. Penilaian SPBE ini juga dilakukan KemenPAN-RB. Nilai untuk kota kita 4,45 dengan predikat memuaskan. Nilai ini dikeluarkan melalui Keputusan MenPAN-RB nomor 13/2024. Biarpun suratnya 2024, ini merupakan penilaian SPBE untuk 2023. Secara kota dan kabupaten se-Indonesia, kota kita berada diperingkat ketiga. Kita hanya kalah dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Kota Surabaya. Sedang kalau secara semua lembaga yang dinilai, kota kita berada diperingkat keenam nasional. Selain Banyuwangi dan Surabaya, kita hanya kalah dengan Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM

Artinya, capaian kota kita bisa dibilang sudah hampir menyamai capaian kementerian yang memiliki anggaran besar. Padahal, kita hanya kota tipe sedang dengan rata-rata anggaran APBD di angka Rp 1 triliun saja setiap tahunnya. Ini penting saya sampaikan karena yang namanya pemerintahan berbasis elektronik tentu membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Penilaian SPBE ini juga tidak mudah. Melalui sejumlah tahapan. Setidaknya, ada empat domain, delapan aspek, dan 47 indikator yang dinilai. Penilaian bukan hanya melalui data-data, tetapi juga ada wawancara dengan tim asesor.  

Empat domain ini yakni: kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan. Lagi-lagi, tak terlepas dari layanan. Baik layanan administrasi pemerintahan maupun layanan publik. Karena itu tak bosan saya mengingatkan kalau ASN itu pelayanan masyarakat. ASN digaji pemerintah untuk melayani masyarakat. Kalau pelayanan kepada masyarakat baik, nilai kita di mata pemerintah pusat juga akan baik. Kalau kita dinilai baik, anggaran pemerintah pusat ke kota kita juga akan semakin besar. Tatkala anggaran kita besar, semakin banyak program dan kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kita. 

Penulis adalah Wali Kota Madiun, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru