BOGOR KOTA (Realita)- Beberapa hari yang lalu personil anggota Polisi dari kesatuan lalu lintas (Polantas) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria dengan membawa senjata tajam di jalan Sholeh Iskandar (Solis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Anggota Polisi tersebut berhasil meringkus laki-laki yang diduga membawa senjata tajam jenis golok dengan dugaan sebagai pelaku begal, karena di lokasi tempat kejadian ada satu orang mengalami luka bacokan akibat senjata tajam serta ditemukan sebuah mobil yang sudah dirusak.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Naik Motor dan Bersajam Serang Warga Semarang secara Acak
Namun, setelah Sat Reskrim Polresta Bogor Kota selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapati pria bersajam dengan inisial DH tersebut bukan lah pelaku begal.
Kompol Luthfi Olot Gigantara selaku Kasat Reskrim menjelaskan, DH melakukan aksi pembacokan dan perusakan tersebut karena sakit hati.
"Karena istrinya diajak berjumpa oleh sepupu korban," ujar Luthfi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024)
Masih terang Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal sejak dua bulan yang lalu. Pada saat F, istri dari DH kerap bercengkrama melalui sosial media Facebook dengan I yang tak lain adalah sepupu korban.
Luthfi merinci, setelah dua bulan saling mengenal melalui sosial media Facebook, I pun mengajak F berjumpa di sekitar jalan raya Soleh Iskandar.
Baca Juga: Tim Patroli Polsek Kertosono Tangkap Dua Pemuda yang Bawa Celurit
"I yang merupakan paman korban mengirim pesan melalui Facebook ke F, yang mana akun FB tersebut dipegang oleh DH," kata Luthfi.
Sehingga, pada akhirnya DH pun mengirimi titik lokasi kepada I untuk bertemu.
"Sebelum berangkat ke TKP, pelaku DH sudah menyiapkan sebuah golok dari rumahnya untuk coba melukai I," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH, bahwa ia merasa cemburu karena ada laki-laki lain yang mengajak istrinya untuk bertemu secara langsung.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Diketahui, aksi pembacokan yang dilakukan DH kepada korban terjadi pada Minggu (14/1) sekira pukul 01.15 WIB.
Pada saat itu, Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Subandi yang sedang berada di dekat lokasi kejadian mendapatkan laporan masyarakat, terkait adanya dugaan aksi pembegalan.
Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang. "Untuk saat ini pelaku DH sudah kami tahan dengan pasal 353 KUHP dan tau pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.Tom
Editor : Redaksi