Polres Kotabaru Lakukan Pers Rilis Kasus Kepemilikan Sejanta Api Rakitan
Baca Juga: 32 Senpi Anggota Diperiksa Propam Polres Batu
KOTABARU (Realita)- Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto gelar pers rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan l di loby Gedung utama Polres Kotabaru, Rabu (24/01/2024).
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian pupuk jenis MOP milik perkebunan PT. SMGE desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Menurut Kapolres Kotabaru, saksi Akhmad Muzakir Fahmi bersama Rizani anggota PAM, Kanit PAM serta juga Kanit PAM dan driver pada hari Sabtu (3012/2023) melakukan pengawalan truk yang memuat pupuk jenis MOP yang akan diecer ke blok 60/61.
Setelah dilakukan pengeceran, saksi Rizani menanyakan berapa sak (karung) pupuk yang dibawa. Menurut pengakuan supir truk ada 100 sak pupuk yang dibawa.
Selah tim patroli melakukan penghitungan ternyata dilapangan hanya ditemukan 80 sak pupuk.
Baca Juga: Maling Motor Bawa Senpi Rakitan Babak Belur Dihajar Warga
Kemudian tim melakukan pencarian atas 20 sak pupuk yang hilang. Dalam penelusuran akhirnya tim menemukan 20 sak pupuk yang disembunyikan di semak dan ditutupi dengan pelepah sawit di divisi M 55/56, dan juga dilokasi dijumpai A.D yang diduga melakukan pencurian pupuk tersebut.
Setelah mengamankan A.D ke kantor Polsek Kelumpang Tengah, Akhmad Muzakir Fahmi beserta rekannya Hairullah dan Supian melakukan penyisiran di TKP dan menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam berkaliber 5,56mm, kemudian mereka langsung mengamankan hasil temuan mereka ke Polsek Kelumpang Tengah.
Berdasarkan laporan penemuan senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi tersebut, maka penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada Akhmad Muzakir, Hairullah.
Baca Juga: Pencurian Motor Bersenpi di Perumnas Talang Kelapa, Berhasil Digagalkan Warga
Menurut keterangan saksi menemukan 2 butir amunisi tersebut sekitar 5 meter dari tempat tersangka dan untuk sejatanya ditemukan sekitar 10 meter dari tempat tersangka A.D diamankan.
Sedangkan menurut keterangan saksi Muhammad Rusli dan Harmiyadi karyawan panen PT. SDME melihat tersangka A.D membawa senjata rakitan tersebut pada tanggal (21/12/2023) di areal divisi I blok O PT. Mitra Nusa Persada SMGE sang sang.
Dalam hal ini tersangka A.D dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun, ujar Kapolres Kotabaru.hai
Editor : Redaksi