SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, menggelar peluncuran pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua titik kawasan. Dua kawasan tersebut diantaranya Taman Bungkul dan Balai Kota.
Peluncuran voucher ini, adalah sebagai alternatif pembayaran parkir non-tunai yang difasilitasi oleh Dishub Kota Surabaya. Tujuannya, adalah untuk mencegah adanya kebocoran parkir di Kota Surabaya.
Baca Juga: Dishub Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Feeder Wara Wiri, Ini Rutenya
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Pembayaran non-tunai QRIS itu diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
“Jadi, mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Apabila PJP (pengguna jasa parkir) tidak memiliki handphone atau e-Money untuk tapping, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane, Rabu (24/1/2024).
Jeane menjelaskan, masyarakat tak perlu bingung, harus ke mana untuk mendapatkan voucher parkir itu. Selain bisa dibeli dari petugas pengawas parkir, PJP bisa mendapatkan voucher itu dengan cara membeli di resto-resto terdekat, yang berada di dua kawasan ini.
Untuk harganya, sesuai dengan tarif parkir yang berlaku. Jika PJP menggunakan kendaraan roda dua, maka satu lembar voucher yang dibeli seharga Rp 2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, satu lembar voucher dihargai Rp 5 ribu.
Baca Juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang
“Satu bendel ada 100 lembar, mungkin bisa dibeli untuk bapak atau ibu. PJP bisa membeli langsung atau saat posisi ada di dua kawasan ini. Nilainya sama,” jelasnya.
Apabila stok voucher di resto yang berada di dua kawasan tersebut habis, ia menerangkan, maka petugas pengawas parkir akan melakukan jemput bola untuk menyuplai voucher di dua kawasan ini. Ke depannya, voucher ini tak hanya tersedia di dua kawasan itu, akan tetapi juga akan tersedia di TJU lainnya.
Dirinya menerangkan, pembayaran non-tunai menggunakan voucher ini dipastikan akan minim terjadi penyelewengan setoran. Karena voucher yang didapat dari PJP, akan diklaimkan oleh juru parkir (jukir) kepada petugas Dishub untuk digantikan uang.
Baca Juga: Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik
Ia menambahkan, dalam satu lembar voucher parkir, terdapat nomor seri dan barcode. Nah, barcode itu berfungsi untuk jukir ketika akan mencairkan voucher parkir menjadi nominal uang, kepada petugas Dishub Surabaya.
“Artinya dengan cara ini nggak bisa dipalsukan. Karena vouchernya ini kodenya sudah beda-beda, dan ada porporasinya juga, dan ada nomor urut kodenya,” pungkasnya.ys
Editor : Redaksi