Lagi, Pemkot Madiun Jadi yang Pertama Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI

MADIUN (Realita) – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Madiun tahun anggaran 2023 kembali menjadi yang pertama diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dokumen LKPD unaudited diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi di kantor BPK RI Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Senin (29/1/2024).

“Alhamdulillah semua bisa bekerja sama dengan baik,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, Selasa (29/1/2024).

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

Keberhasilannya setiap tahun menjadi daerah pertama di Jatim yang menyajikan LKPD unaudited pada BPK, lanjut Maidi, merupakan hasil dari kerja keras dan dukungan berbagai pihak. Baik eksekutif maupun legeslatif. Sehingga sinergitas yang berbuah baik tersebut wajib diteruskan ditahun-tahun mendatang.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh OPD yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyiapkan laporan. Saya juga terimakasih kepada DPRD yang selalu memberikan dukungan untuk kemajuan kota ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maidi berharap adanya masukkan dan saran dari BPK jika terdapat kekurangan didalam penyusunan LKPD. Agar kedepannya dapat lebih baik lagi.

“Silahkan disampaikan kalau saya ada kekurangan. Demi perbaikkan Kota Madiun kedepannya,” terangnya.

Baca Juga: Kirab Budaya, Tandai AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun

 

Diketahui, LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah. Dalam Undang-undang nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/ Wali Kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan terinci untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.

Baca Juga: Sederet Artis Meriahkan Karnaval SCTV di Madiun

LKPD sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dengan LKPD maka ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima Pemerintah Daerah.

Tahun sebelumnya, Pemkot Madiun telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Bahkan capaian itu merupakan kali ke enam secara berturut-turut sejak tahun 2017. adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru