Aniaya Juliana hingga Berdarah-darah, Josua Ditahan Polisi

MINAHASA- Pelaku penganiayaan seorang perempuan bernama Juliana (23), warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), berhasil dibekuk oleh polisi.

Pelaku berinisial JP alias Josua (23), warga yang sama dengan korban, melakukan penganiayaan dengan cara memukul hidung korban hingga mengeluarkan darah dan harus mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Kasus yang terjadi pada Minggu (28/1) sempat viral di media sosial, di mana pelaku disebut masih belum ditangkap padahal telah dilaporkan.

Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus, menyebutkan jika pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya semua kasus diperlakukan sama dan pasti akan diselesaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Senada disampaikan Kapolsek Tenga, AKP Mulyadi Lontaan. Menurutnya, saat pelaporan dilakukan, pihaknya di saat bersamaan sedang dihadapkan dengan kejadian perkelahian antar kelompok di Tenga, di mana sebagian besar personel Polsek terkonsentrasi pada pengamanan.

Cilegon dalam

"Tapi, kami pastikan dalam penanganan kasus penganiayaan ini, tersangka JP sudah diamankan, dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Tenga," ujar Mulyadi.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Kapolres Minsel sendiri meminta kepada masyarakat apabila ada keterlambatan penanganan laporan agar bisa segera menginformasikannya.

"Kami bertindak cepat untuk merespons perkara di wilayah Tenga sejak ada laporan yang masuk. Pelakunya sudah diamankan. Diharapkan jika ada proses keterlambatan penanganan hukum oleh Polsek jajaran Polres Minsel agar bisa langsung menyampaikan kepada saya melalui no WA Kapolres Minsel 081358592004," ungkap Kapolres kembali.ka

Editor : Redaksi

Berita Terbaru