Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Keagamaan dan Kenegaraan

SEMARANG (Realita)- Selasa (6/2/2024),  di Kantor DPR RI Jawa Tengah diadakan kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI.

Acara ini dihadiri Prof.Dr.H. Ahmad Rofig MA selaku Ketua DMI Jawa Tengah dan sekaligus nara sumber dan Dr.H. Abdul Kholik, S.H. M.Si anggota DPD RI Jawa Tengah dan MPR RI dan pengurus PGSI dan perwakilan organisasi dari Kahmi, NU, KNPI, DMI serta tokoh masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Bersama MPR, PWI Malang Raya Gelar Literasi Media Sosialisasikan Empat Pilar

Pembukaan acara sosialisasi ini dilakukan oleh Yohanes Wahyu Widiasmoro, SIP, M.Si.selaku Kepala Kantor DPD RI Propinsi Jawa Tengah.

Wahyu menyampaikan bahwa berdasarkan Amandemen UUD 1945 yang ketiga maka jumlah seluruh anggota MPR berjumlah 711 orang. Dan salah satu anggota MPR ini yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Pokok sosialasi empat pilar MPR RI disampaikan oleh Dr. Abdul Kholik , disampaiakan bahwa dasar negara Rupublik Indonesia yaitu Pancasila menempatkan Agama sebagai sila yang pertama dari dasar negara dan sebagai dasar awal spirit sebagai kehidupan dasar bernegara kita.

Baca Juga: Anggota MPR RI Ir. Mindo Ajak Masyarakat Jaga Pancasila dengan Cinta Budaya Lokal

Menengok sejarah dalam awal pembentukan negara, terdapat dua paham besar sebelum berlakunya pancasila, dua paham ini adalah paham liberal dan paham sosialis.

Cilegon dalam

Dengan Pancasila Dituangkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar dan dijabarkan dalam pasal pasalnya untuk dasar pelaksanaan bernegara.

Dr. Abdul Kholik menilai dalam sektor pendidikan masih banyak ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta . Sehingga Beliau selalu mendukung Bantuan pelaksanaan Sertifikasi guru kepada Guru Guru Swasta untuk disamakan dengan sertifikasi guru negeri.

Karena pendidikan di sektor swasta lebih banyak jumlah nya daripada yang di kelola oleh negara. Di dalam sektor ekonomi juga perlu diperjuangkan sektor riil pelaku usaha di tingkat dasar pelaku ekonomi.

"Jangan semua ijin diberikan dan dibuka toko toko modern di tingkat desa, dikawatirkan pelaku ekonomi warga kecil akan terganggu dengan pengusaha yang padat modal," terangnya.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru