Terungkap dari CCTV, Kekasih Tamara Tenggelamkan Dante 12 Kali

JAKARTA - Meninggalnya Dante (6) putra Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas memasuki babak baru. Kekasih Tamara Tyasmara, YA, ditangkap dan jadi tersangka.

YA, ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pagi di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, saat sedang tertidur. YA, adalah sosok yang menemani Dante, putra Tamara Tyasmara berenang di kolam renang umum sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: 12 Kali Dante Ditenggelamkan Yudha Arfandi, yang Terakhir selama 54 Detik

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).

Cowok yang berstatus duda anak satu itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Dante. YA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary.

Dari rekaman CCTV yang sudah beredar luas, terlihat YA tengah menemani putrinya dan Dante berenang di kolam renang. Putra Tamara Tyasmara terlihat tengah berenang dan berpegangan di pinggir kolam renang sampai akhirnya YA terlihat mendekati Dante dari belakang.

YA sempat melihat kondisi sekitar sebelum akhirnya membenamkan tubun Dante ke dalam kolam hingga tubuhnya tak terlihat. Putra Tamara Tyasmara sempat kesulitan berenang hingga akhirnya lemas dan baru diangkat ke atas kolam oleh YA.

Terlihat YA seolah sempat memberikan pertolongan pada Dante dan sempat menggendong tubuh bocah tersebut yang sudah lemas.

Baca Juga: Foto Tamara Tyasmara Terlihat Ceria saat Tahlilan Anak, Kiki Farel: Diedit Sedikit

Polisi menyebut Dante ditenggelamkan ke dalam air oleh YA sebanyak 12 kali. Sebelumnya kepolisian juga telah melakukan digital forensik melalui CCTV di kolam renang yang berdurasi 2 jam lebih tersebut.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya. Kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Dirkrimmum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip dari detik.

Kombes Wira Satya menyebut rekaman CCTV itu dinyatakan asli tanpa ada unsur editan. Sebelumnya kepolisian juga telah menggelar perkara kejadian tersebut pada 8 Februari 2024, hingga akhir YA dinyatakan sebagai tersangka.

Atas perilakunya yang sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, YA dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Kekasih Tamara Berani Tenggelamkan Dante karena CCTV Tersembunyi

Kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal UU Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan kepada YA dugaan salah satunya melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasat tersebut, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Sampai saat ini polisi masih belum menjelaskan motif YA sampai hati tega menenggelamkan bocah berusia 6 tahun itu. Padahal sejak awal Tamara Tyasmara mengatakan sangat percaya kepada dia melebihi kepercayaannya kepada suster Dante, hingga mau menitipkan anaknya.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru