Tenggelamkan Dante 12 Kali, Yudha Arfandi Berdalih untuk Melatih Pernafasan

JAKARTA – Yudha Arfandi (33) mengakui membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara, ke dalam air di kolam renang belasan kali, hingga akhirnya tewas.

Pengakuan pacar Tamara Tyasmara itu diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu lewat keterangan tertulis, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Foto Tamara Tyasmara Terlihat Ceria saat Tahlilan Anak, Kiki Farel: Diedit Sedikit

Rovan menuturkan, penyidik sudah dua kali memeriksa Yudha dalam kasus tewasnya Adante. Pada pemeriksaan pertama penyidik mencecarnya dengan 36 pertanyaan.

“Dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan besok,” kata Rovan dikutip dari Tempo.

Kepada penyidik Yudha mengaku membenamkan kepala bocah 6 tahun itu ke kolam renang dengan dalih untuk latihan pernafasan.

"Bertujuan untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ujarnya.

Dante tewas usai berenang bersama Yudha di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha, kata Rovan, mengaku berenang bersama Dante selama 2,5 jam dan mengajarinya soal pernapasan.

Baca Juga: Kekasih Tamara Berani Tenggelamkan Dante karena CCTV Tersembunyi

Rovan belum menjelaskan secara detail soal apa motif Yudha yang diduga menenggelamkan Dante hingga tewas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan Yudha Arfandi diduga membenamkan kepala Dante 12 kali di dalam kolam renang. Hal ini terungkap usai polisi memeriksa CCTV.

“Perlu kami berikan gambaran terkait dengan hasil daripada rekaman CCTV. Memiliki durasi kurang lebih 2 jam lebih 1 menit,” kata Wira saat konferensi pers pada Jumat (9/2/2024). 

“Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” ucapnya.

Baca Juga: Banyak Bekas Gigitan dan Cubitan di Tubuh Dante, Tamara: Aku Cubitin dan Gigitin

Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati. Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Penyidik Jatanras menangkap Yudha di rumah kontrakannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 9.00, Jumat (9/2/2024).yu

Editor : Redaksi

Berita Terbaru