Pelapor Desak Polisi Tak Gentar Usut Kasus yang Diduga Libatkan Istri Bos Djarum

SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan anak dan pengrusakan yang terjadi di lahan sengketa antara Mulya Hadi vs Widowati Hartono di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III yang telah dilaporkan pihak Mulya Hadi ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/7/2021) dan Minggu (11/7/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat dihubungi melalui sambungan suara menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan anak dan pengrusakan di lahan sengketa Jalan Puncak Darmo Permai Utara III itu terus kita selidiki. "Yang pasti dua laporan itu kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan

AKBP Oki Ahadian memastikan, pihaknya menangani laporan secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mulya Hadi yang diwakili salah satu Penasihat Hukum (PH), Lim Tji Tiong berharap polisi tidak gentar mengusut tuntas tindak pidana penganiayaan anak dan pengrusakan yang dilaporkan kliennya, meski menurutnya terdapat nama besar Widowati Hartono, yang tidak lain istri Robert Budi Hartono yang dikenal sebagai bos pabrik rokok Djarum dan Bank Central Asia (BCA).

“Polisi harus bisa menangkap pelaku penganiayaan dan pengerusakan sekaligus mengungkap siapa dalangnya,” terangnya.

Sementara itu, Sandy K. Singarimbun salah satu tim PH Widowati Hartono, Selasa (13/7/2021) mengaku tidak mengetahui ada laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan anak dan pengrusakan tersebut di lahan sengketa tersebut.

Baca Juga: Preman di Gunung Sindur, Kabupaten Viral karena Mengancam warga dengan Golok

“Saya tahunya malah dari teman media, kemarin ada yang menghubungi saya. Kantor saya sendiri berada di Jakarta,” ujarnya.

Cilegon dalam

Saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan Widowati Hartono tentang kasus penganiayaan dan pengrusakan, advokat yang biasa dipanggil Sandi ini menjawab No Comment (tidak berkomentar).

“Karena saya dan beliau (maksudnya Widowati Hartono) tidak berada di lokasi. Perlu diketahui, ibu Widowati Hartono sudah sepuh (berusia tua), sehingga tidak memungkinkan melakukan hal seperti yang disangkakan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Preman yang Palak dan Aniaya Santri Ditangkap

Sandi juga menjelaskan bila sengketa tanah ini sudah masuk gugatan perdata di PN Surabaya yang mana pihaknya menjadi tergugat.

“Sidangnya kalau tidak salah tanggal 25 atau 26 Juli 2021. Kita sudah berencana menghadiri persidangan perdata itu sambil melihat perkembangan terkini kebijakan tentang pandemi Covid-19,” pungkasnya.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru